Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Pembuat Onar di Tiban Koperasi Dibawa ke Kantor Imigrasi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 24-03-2020 | 14:41 WIB
warga-singapura-pembuat-onar_jpg2.jpg Honda-Batam
Inilah Uncle NA, (kiri) warga negara Singapura yang membuat onar di TIban Koperasi Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Imigrasi Batam dan Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah di Tiban Koperasi Batam, Selasa (24/3/2020).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada salah seorang Warga Negara Singapura, NA, laki-laki berusia 63 tahun yang biasa disapa uncle itu, diduga sering melakukan tindakan persekusi terhadap warga Tiban Koperasi.

"Kami datang ke sini karena ada laporan dari masyarakat bahwasanya sering melakukan persekusi ke warga," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, Selasa (24/3/2020).

Diungkapkannya, pihaknya langsung mengambil tindakan pemeriksaan status WNA tersebut dan didapatkan bahwa yang bersangkutan memiliki Izin tinggal tetap.

"Yang bersangkutan sudah tinggal selama 15 tahun di Kota Batam. Saat ini yang bersangkutan kami bawa ke Imigrasi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Di waktu yang bersamaan, Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan, kisruh antara WNA Singapura dan warga Tiban Koprasi ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

"Karena adanya aduan itu, kami turun ke lokasi agar masyarakat Tiban Koperasi tidak resah. Alhamdulillah Imigrasi sudah mengambil tindakan dan memanggil WNA tersebut ke Imigrasi Batam," tegasnya.

Turut hadir dalam sidak tersebut, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha dan anggota Komisi I DPRD Batam, anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie.

Editor: Dardani