Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

38 Kapal Ikan Asing di PSDKP Batam Tunggu Eksekusi Kejaksaan
Oleh : Hadli
Sabtu | 29-02-2020 | 15:52 WIB
ka-psdkp-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 49 kapal asing pencuri ikan yang ditangkap di Perairan Kepri, saat ini masih berada di dermaga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jalan Trans Barelang Jembatan II Pulau Nipah, Kelurahan Setekok, Kecamatan Bulang, Batam.

Dari 49 kapal asing pencuri ikan di laut Kepulauan Riau, Indonesia sebanyak 38 kapal di antaranya menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Baram.

Hal ini diungkapkan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta beberapa waktu lalu. "Saat ini ada 49 kapal asing pencuri ikan, dan 38 sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sisanya masih melakukan upaya hukum. Rencananya nanti kita kordinasi dengan kejaksaan," ujar Salman.

Ia mengaku saat ini pihaknya belum mengetahui apakah kapal-kapal asing yang sudah memiliki hukum inkrah akan ditenggelamkan atau dihibahkan. "Kita belum tau apakah kapal ini akan ditenggelamkan lagi atau dihibahkan. Kami masih menunggu keputusan kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 51 kapal ikan asing hasil tangkapan beberapa waktu terakhir dititipkan ke PSDKP Batam.

Sepanjang Januari hingga April 2019 ini, terdapat 6 kapal ikan asing yang telah diamankan dan dititipkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di PSDKP Batam, karena melakukan kegiatan illegal fishing.

Lima kapal di antaranya, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara yang terdiri dari 4 kapal asing milik Vietnam, dan 1 milik Malaysia.

Dari sekian kapal tersebut, berhasil diamankan 18 orang, 16 orang menjadi terdakwa titipan dan 2 lainnya anak buah kapal (ABK) yang jadi saksi.

Editor: Surya