Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Masih Bungkam Soal Dana Reklamasi PT STU
Oleh : CR-2
Sabtu | 29-02-2020 | 12:40 WIB
tambang-bintim1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi kegiatan tambang bauksit. (Foto: Ist)

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Pihak Dinas ESDM Kepulauan Riau masih belum memperoleh data terkait PT. Singkep Timas Utama (STU) yang beroperasi di Kabupaten Lingga. Kabarnya, PT STU tidak mau membayar dana Rekalamasi paska tambang meskipun sudah beroperasi dan sudah melakukan ekspor pada masa beroperasi di Lingga di era 2009-2014 yang lalu.

 

Saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Muzammil Jufri, terkait tentang data perusahaan PT STU dan Jaminan Reklamasi mengatakan, pihaknya belum menemukan data PT STU.

"Di ESDM kita masih belum menemukan data perusahaan PT Singkep Timas Uama (STU) tersebut, apalagi yang sudah dilaporkan kepada kita kebanyakan perusahaan yang sudah berakhir masa aktifnya," ungkap Reza

Sementara itu, BATAMTODAY.COM sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Sekretaris Daerah Sekda Lingga, Juramadi Esram, sayang sampai berita ini diunggah belum direspon. Bahkan, chat WA yang dikirimkan oleh BATAMTODAY.COM pun belum dibalas.

Sebagimana diketahui terkait PT STU yang tidak mau membayar dana reklamasi pasca tambang meski sudah beroperasi dan melakukan ekspor. Bermula dari temuan LHP BPK perwakilan Kepri pada Tahun 2016.

Pada saat dilakukannya konfirmasi oleh BPK kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Periode 2009-2012 tentang Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi di temukanlah beberapa perusahaan yang tidak menyetorkan DJPL nya.

Jumlah keseluruhan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah Lingga. Dikelola oleh Distamben Lingga terhitung sejak tahun 2009-2014, sebanyak 57 IUP. Dari 57 IUP tersebut terdapat peningkatan IUP OP sebanyak 14 perusahaan yang wajib membayar jaminan Rekalamasi dan Pasca tambang.

Dari 57 perusahaan tersebut, meskipun belum melakukan oerasionalnya mereka sudah diwajibkan untuk membayar jaminan rekalamasi. Baru 14 perusahaan yang sudah melakukan pelunasan kewajiban dalam jaminan Rekalamasi dan jaminan pasca tambang baik yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi.

Salah satu perusahaan yakni PT Singkep Timas Utama (PT STU) yang sudah melakukan produksi dan melakukan Ekspor ternyata belum melakukan pembayaran jaminan rekalmasi dan jaminan pasca tambang .

Pada saat itu distamben Lingga melakukan tindakan sesuai dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUP) bersama KPK untuk disurati dilakukan peringatan sampai tiga kali.

Setelah dilakukan Surat peringatan tiga kali pihak perusahaan juga tidak memenuhi kewajibannya membayar DJPL dan pemerintah malkukan peringatan terakhir namun juga tidak memenuhi hasil nya.

Setelah dilakukan peringatan sampai tiga kali dan disurati ulang, namun juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tersebut, akhirnya pemerintah Kabupaten Lingga mencabut Izin IUP OP PT Singkep Timas Utama (PT STU) tersebut dan berujung di-PTUN-kannya Pemkab Lingga terkait Pencabutan IUP OP tersebut.

Anehnya lagi, setelah beroperasi dan melakukan ekspor produksi dengan tidak membayar DJPL serta diminta Pemkab Lingga untuk bayar DJPL dengan beberapa surat peringatan sehingga sampai pencabutan IUP OP nya, PT Singkep Timas Utama malah dimenangkan di pengadilan PTUN dan beroperasi seperti semula tanpa membayar Dana Jaminan Rekalamasi dan jaminan pasca tambang.

Berjalannya waktu dengan ada peraturan bahwa seluruh dana DJPL dan perusahaan pertambangan harus dilaporkan ke Pemprov Kepri. BATAMTODAY.COM mencoba menulusuri tentang keberadaan PT STU tersebut di Dinas ESDM Kepri.

Hasil konfirmasi BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu di Dinas ESDM Kepri kepada Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral, Reza Muzammil Jufri terungkap, terkait tentang data perusahaan PT STU dan Jaminan Reklamasinya, setelah dilakukan pengecekan data-data yang ada baik di komputer maupun di arsip yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di Dinas ESDM diketahui tidak bahwa PT STU tidak tercatat.

"Untuk Perusahan PT Singkep Timas Utama (PT STU) setelah kita cari datanya di komputer maupun di arsip tidak ditemukan. Ada dua kemungkinan data perusahaan tersebut tidak terlalu lacak di Dinas ESDM, kemungkinan pertama perusahaan memang tidak membayar dana jaminan rekalamasi. Kemungkinan kedua Pemerintah Kabupaten Lingga tidak melaporkan data perusahaan tersebut ke ESDM Kepri," papar Reza saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

Editor: Dardani