Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pokja Yustisi UPP Karimun Gelar Perkara Dugaan Pungli Oknum RT Paya Manggis
Oleh : Freddy
Jumat | 28-02-2020 | 18:42 WIB
gelar-perkara-pungli.jpg Honda-Batam
Suasana gelar perkara Pungli pengurusan sertifikat tanah di Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pokja Yustisi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Karimun melakukan gelar perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah Prona milik warga oleh seorang Ketua RT di Paya Manggis berinisial SD.

Kasus dugaan pungli tersebut berawal pada April 2019 lalu ketika seorang Ketua RT di Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral memungut biaya dari sejumlah warga di Paya Manggis untuk pengurusan pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat Prona.

Gelar perkara dipimpin Sekretaris UPP Karimun, Kompol Suhaili yang dihadiri sejumlah pihak terkait pada Kamis (27/2/2020) sore di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun.

Dalam gelar perkara tersebut dijelaskan kronologis kejadian atas dugaan Pungli yang dilakukan oknum Ketua RT006/RW001 Paya manggis. Hasilnya, ada sejumlah pendapat yang disampaikan terkait kasus dugaan Pungli oknum Ketua RT berinisial SD.

Sekretaris UPP Karimun, Kompol Suhaili menyampaikan, sesuai dengan tindak pidana umum dan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan yang merupakan Ketua Pokja Yustisi, dilaksanakan sesuai pasal 368 KUHP dan lengkapi alat bukti selama seminggu untuk dilakukan pembinaan oleh pihak Kelurahan Baran Timur.

Sedangkan Kasat Sabhara Polres Karimun, AKP I Ketut Sudarma berpendapat dimasukkan ke dalam tindak pidana umum dan bukti-bukti sudah ada dan segera ditindaklanjuti.

Sementara sekretaris II UPP Karimun, Iptu Sadi dan Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Drs Syafrizal minta waktu seminggu kepada Lurah Baran Timur agar segera memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan Pungli dan laporkan hasilnya kepada UPP Karimun dan inspektur pembantu wilayah II Inspektorat Daerah, Syahimi karena perkara ini memenuhi unsur pasal 368 KUHP.

Demikian juga pendapat Kabag Hukum Setda Karimun, Rusmawar Dewi menyebutkan perkara ini dapat ditindaklanjuti karena sudah memenuhi unsur pasal 368 KUHP.

Sedangkan Lurah Baran Timur, Hasian Siregar minta kalau bisa diberikan kesempatan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diberi waktu seminggu untuk dilakukan pembinaan.

Demikian pula pendapat Kasi Pengadaan Tanah, Sutrisno minta Ketua RT yang melakukan pungli harus mengembalikan uang yang dipungutnya dari warga karena dari apa yang disampaikan Kasi sengketa Tanah /PNPP BPN Karimun, Yukroji bahwa pengurusan PTSL tidak dilakukan pungutan biaya apapun.

Editor: Gokli