Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Bapak Bunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Gegara Uang Studi Tur
Oleh : Hadli
Jumat | 28-02-2020 | 18:28 WIB
bapak-bunuh-anak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Tasikmalaya saat konfrensi pers kasus bapak bunuh anak kadungnya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ayah di Tasikmalaya, Jawa Barat tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Dengan sadis, BR bin MS (38) membunuh anaknya dengan cara menyekap mulut dan mencekik leher DS (13) hingga tak bernyawa dengan posisi sambil berhadapan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto. Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terungkap bermula dari temuan sesosok mayat anak -anak di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

"Awalnya saksi Engkos menerima informasi dari saksi Teteng bahwa saluran air depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya tersumbat dan menimbulkan bau busuk," ujar Kapolres dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (27/02/2020) malam.

Saksi, tambah Kapolres, berinisiatif menusuk-nusuk sumber sumbatan pada saluran air namun tidak bisa, sehingga gorong-gorong dibongkar dan dari bagian atas terlihat ada kaki manusia sehingga saksi melaporkan kepihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi saksi, barang bukti, dan hasil ahli berdasarkan hasil otopsi mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jawa Barat, penyidik menyimpulkan keterlibatan ayah kandung korban.

"Penyelidikan secara maraton dilakukan, alhamdulilah Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu yang singkat," ujar Erlangga.

Akpol 1990 ini menambkan, hasil penyelidikan, pelaku mengaku emosi saat anaknya meminta uang untuk acara studi tur ke Bandung yang akan dilaksanakan melalui sekolah tempat korban menuntut ilmu.

"Pengakuan tersangka, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka yang tengah bekerja didatangi anaknya dengan tujuan meminta sejumlah uang. Tersangka mengaku kalap dan anaknya dibunuh di sebuah tempat rumah kosong," tambah mantan Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Erlangga menambahkan, pelaku dan korban diketahui tinggal di Kampung Cikalang Tengah Gang H Patah II RT 01 RW 09 Kelurahn Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Menurut Erlangga, leher korban dicekik kurang lebih selama 1 menit dengan posisi berdiri saling berhadapan. Mengetahui anaknya sudah tidak lagi bernafas, tersangka meletakkan jasat korban di lantai rumah kosong tersebut dan meninggalkan jasat anaknya.

"Tersangka kembali lagi ke jasat anaknya. Untuk menyembunyikan mayat korban, pelaku membawa korban ke depan sekolahnya dan memasukkan korban ke dalam lubang selokan agar apabila nantinya mayat korban ditemukan akan disangka korban terjatuh dan terbawa arus air di tempat tersebut," paparnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka melanggar pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Namun, karena tersangkanya adalah orangtua dari pada korban ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Samentara itu, barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Editor: Gokli