Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telat Ambil BPKB, MCF Berikan Denda 'Siluman' Secara Sepihak
Oleh : Irwan
Jum\'at | 28-02-2020 | 15:52 WIB
MCF_finance_irwan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PT Mega Central Finance (MCF) (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tupang, warga Batam Center, merasa dirugikan dengan aturan sepihak Mega Central Finance (MCF). Di mana dirinya sebagai konsumen MCF, dikenakan denda penitipan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Padahal dalam perjanjian awal dua tahun lalu, saat dirinya menggadaikan BPKB, tidak ada perjanjian denda penitipan BPKB. Hanya saja ada denda ketika telat pembayaran cicilan.

"Pemberitahuan mengambil BPKB saja tidak ada dari MCF, tapi ketika saya ambil kemarin, Kamis (27/02/2020), saya dikenakan denda Rp14 ribu. Artinya satu hari saya telah ambil BPKB dikenakan denda Rp2 ribu," kata Tupang yang merasa kecewa dengan aturan sepihak tersebut, Jumat (28/02/2020).

Meskipun aturan sepihak itu benar-benar ada, seharusnya pihak MCD memberikan pemberitahuannya kepada konsumen, agar mengambil BPKB tepat waktu.

"Kalau mau jatuh tempo pembayaran cicilan saja sudah diingat-ingatkan berulang kali oleh MCD, sampai saya merasa bosan. Tapi ini kenapa pengambilan BPKB tidak ada pemberitahuan," kata Tupang dengan nada kesal.

Tidak hanya itu, pelayanan yang arogan juga dirasakan oleh Tupang saat mendatangi kantor MCD di ruko seberang SP Plaza Batu Aji. Disamping kolektornya yang arogan, demikian juga staff di kantornya dan bahkan kasir yang tidak bersahabat.

"Kejadian seperti ini ternyata bukan saya saja. Banyak konsumen yang dikenakan denda. Seperti ada pembiaran dari MBC agar konsumen dikenakan denda," katanya.

Editor: Surya