Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Guru SMPN 1 Turi Digunduli

Pakar Hukum Pidana, Ini Jatuhkan Martabat dan Hina Profesi Guru!
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-02-2020 | 12:18 WIB
guru-tersangka-digunduli.jpg Honda-Batam
Tiga guru SMPN 1 Turi yang digunduli usai jadi tersangka. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penggundulan yang dialami 3 orang guru pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, dinilai telah merendahkan martabat dan menjatuhkan profesi guru.

Begitu yang disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar. Menurutnya, penggundulan terhadap IYA (36), R (58), dan DDS (58), usai ditetapkan sebagai tersangka atas insiden susur sungai dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini perbuatan yang keterlaluan. Menempatkan guru-guru yang menjadi tersangka karena kelalaiannya, sebagai kriminal yang dipaksa digunduli. Ini jelas telah melanggar HAM para guru yang statusnya baru sebagai tersangka yang dilindungi asas praduga tak bersalah," ucap Abdul Fickhar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2/2020).

Penggundulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para tersangka merupakan bagian dari penghukuman. "Apalagi dipajang di depan umum, ini sudah penghukuman. Polisi sebagai penyidik tidak punya hak untuk melakukan itu, ini menjatuhkan martabat dan penghinaan terhadap profesi guru," tegas Abdul Fickhar Hadjar.

BACA JUGA Pakar Hukum Pidana: Menggunduli Guru Yang Masih Berstatus Tersangka Itu Keterlaluan Dan Melanggar HAM Sehingga, Abdul Fickhar Hadjar berharap oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara tegas.

"Polisi atau oknum yang melakukan ini harus ditindak tegas secara hukum. Karena sudah bertindak berlebihan dan merugikan, tidak hanya orang tapi juga profesinya," pungkasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani