Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Jabar Ringkus 3 Pencuri Uang Rp 700 Juta dengan Modus Gembos Ban
Oleh : Hadli
Rabu | 26-02-2020 | 17:40 WIB
erlangga-humas-jabar.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Jabar berhasil membekuk para pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Kota Bandung. Uang yang berhasil dibawa kabur pelaku dari dalam mobil korban berjumlah Rp 700 juta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Erlangga menuturkan, kejadian berawal pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 15.46 WIB di Jalan Abdul Rifai Kota Bandung. "Tersangka mengikuti kendaraan milik korban, selanjutnya salah satu tersangka menancapkan atau menyebarkan sejenis paku ke ban kendaraan yang digunakan korban, lalu para tersangka memberitahukan kepada korban bahwa ban kendaraan tersebut kempes, ketika korban mengganti ban, para tersangka mengambil tas yang berisikan uang sebanyak Rp 700 juta yang ada di dalam mobil," tulis mantan Kabid Humas Polda Kepri itu dalam siaran persnya, Rabu (26/02/2020).

Dilanjutkan, dari laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kata Erlangga, dapat diketahui masing-masing pelaku beserta alamatnya.

Tersangka J, tutur dia, merupakan warga Kampung Bojongkacor, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Tersangka VA alias A alias V beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Tangerang dan AH alias A, Desa Rantautelang, Kelurahan Rantateulang, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartoyono menambahkan, tersangka pertama kali yang berhasil ditangkap yakni J di Cibeunying Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dari keterangan tersangka J, pelaku lainnya VA dan AH berhasil ditangkap di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, para tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka tersangka J dkk diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Pada saat ini kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar," tutur Kombes Pol Hendra Suhartoyono.

Editor: Gokli