Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisaris PT PMB Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Nasib Ribuan Kavling di Nongsa?
Oleh : CR-3
Rabu | 26-02-2020 | 13:04 WIB
20200226_kabid-humas-polda-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto:Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang dilakukan PT Prima Makmur Batam (PMB), menjadi sorotan publik.

Dalam kasus ini, seluas 28 hektar hutan lindung disulap PT PMB jadi kavling siap bangun (KSB), yang diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat.

Apalagi, pasca penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, kasus ini pun mengundang banyak tanya. Siapa dan kemana direktur perusahaan perambah hutan itu? Di mana aparat penegak hukum selama ini, kok begitu mulusnya perambahan hutan seluar 28 hektar itu?

Kemudian, bagaimana nasib ribuan kavling bodong PT PMB itu? Bagaiman nasib ribuan masyarakat Batam yang telah membeli kavling bodong PT PMB? Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang bergulir di tengah masyarakat, menyusul mencuatnya kasus perambahan hutan lindung ini.

Salah seorang warga Batam yang menjadi korban kavling bodong PT PMB, yang ditemui di bilangan Batam Centre, Rabu (26/2/2020), mengaku merasa tertipu setelah melakukan pembelian kavling yang dijual PT PMB.

Dia juga mengaku permasalahan ini sudah lama bergulir. Bahkan, sejumlah warga yang jadi korban kavling bodong ini sudah pernah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi 1 DPRD Kota Batam. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

"Kami tetap mempertanyakan kasus ini. Kami berharap, pihak yang memiliki kewenangan bersedia mengambil inisiatif penyelesaian masalah ini," kata sumber, sembari meminta namanya tidak ditulis.

Menanggapi kasus perambahan hutan lindung ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penyidikan dari Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB).

"Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penyidikan dari Ditjen Gakkum LHK untuk mengambil langkah selanjutnya.," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (26/2/2020).

Apabila dalam penyidikan KLHK ada ditemukan kerugian yang diderita oleh warga masyarakat, maka pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pada intinya, kami sangat menghargai proses penyidikan dari kawan-kawan di KLHK. Apabila dari hasil penyidikan ada ditemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat, tentunya sebagai aparat penegak hukum tetap akan menindaklanjutinya," pungkasnya.

Secara singkat, kasus perambaan hutan lindung ini mencuat setelah Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ditangkap Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Jumat (21/2/2020 lalu.

Editor: Yudha