Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu dari Batam ke Jakarta, IRT Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Rabu | 26-02-2020 | 09:52 WIB
irt-sabu11.jpg Honda-Batam
Ika Atma Dirgantara usai sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ika Atma Dirgantara, ibu rumah tangga asal Jakarta dituntut 12 tahun penjara, lantaran nekad menyelundupkan sabu seberat 413 gram melalui Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu.

Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dihadapan majelis hakim Marta Napitupulu, Christo E.N Sitorus dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/2/2020) sore.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Jaksa Yan Elhas dalam amar tuntutan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Ika Atma Dirgantara telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 413 gram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Ika Atma Dirgantara mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Saya sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya mohon hukuman saya diringankan," pinta terdakwa Ika Atma sambil tertunduk.

Mendengar tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang putusan kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Marta menuntup persidangan.

Terungkap pada persidangan sebelumnya, wanita ini ditangkap oleh petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada hari Rabu (9/10/2019) lalu, ketika hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 413 gram atau hampir setengah kilo ke luar Batam.

"Terdakwa ditangkap pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detektor di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Immanuel Baeha menggantikan JPU Yan Elhas saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan yang dilakukan petugas Asvec Bandara, kata Nuel, berawal dari gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan pada saat memasuki pintu pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 bungkus kristal bening seberat 413 gram yang di sembunyikan di selangkangan," tuturnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, lanjutnya, petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara kemudian menyerahkan terdakwa Ika Atma Dirgantara beserta barang bukti ke pihak Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Untuk pendalaman lebih lanjut, terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Setelah diinterogasi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, jelas Nuel, diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari suaminya sendiri, Fredy Setiawanto (Berkas Terpisah) di Hotel Amaris Nagoya Hill, Kota Batam, selanjutnya dibawa ke Jakarta menggunakan jalur udara.

"Namun apes, sebelum berhasil membawa barang haram ini keluar dari Batam, terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam," tandasnya.

Editor: Yudha