Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

9 Terdakwa Kasus Judi 'Dadu Kalimantan' Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : CR-3
Senin | 24-02-2020 | 15:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus perjudian jenis 'dadu kalimantan' dengan 9 orang terdakwa, Senin (24/2/2020). Dari ke-9 terdakwa, salah satunya sebagai bandar dan sebagai penyedia tempat.

"Dalam perkara ini, terdakwa Abui sebagai bandar, sementara terdakwa Asin sebagai penyedia tempat dan 7 terdakwa lainnya adalah pemain," kata jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan, saat membacakan surat dakwaan.

JPU Samuel juga menjelaskan, bahwa ke-9 terdakwa diseret ke pengadilan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di Perum Cahaya Garden Blok F3 No 07, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan, Bengkong, Kota Batam, ketika tengah asyik bermaian judi dadu.

Penangkapan terhadap para terdakwa, terang Samuel, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik permainan judi jenis dadu Kalimantan yang dilakukan oleh para terdakwa di lokasi tersebut.

"Para terdakwa ini ditangkap saat tengah asyik bermain judi dadu Kalimantan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, lapak dadu guncang yang terbuat dari kain warna biru bergambar hewan.
Lapak tersebut sudah digelar berikut kotak rokok tempat meletakkan dadu, mata dadu serta penutup dadu yang terbuat dari gambar Ayam, gambar burung, gambar singa, gambar kilin, gambar harimau dan gambar Naga.

"Selain mengamankan perlengkapan untuk berjudi, polisi juga berhasil menyita sejumlah uang taruhan milik bandar dan para pemain," tuturnya.

Atas perbuatannya, pera terdakwa dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mendengar pemaparan surat dakwaan dari JPU, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pun menunda persidangan dan akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Surya