Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pemobol Alfamart dan Indomaret Didakwa di PN Batam
Oleh : CR-3
Senin | 24-02-2020 | 13:16 WIB
pembobol-minimarket_jpg2.jpg Honda-Batam
Dua Terdakwa Spesialis Pembobolan Minimarket usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (24/2/2020). (Foto: Paschall RH)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yoyon Nasrul dan Ario Harnadi, Dua orang spesialis kasus pembobolan Alfamart dan Indomaret di Kota Batam, Akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha pada saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Yoyon Nasrul dan terdakwa Ario Harnadi diciduk Tim Jatanras Polda Kepri dikediamannya di Perumahan Tiban Riau bertuah tahap 2 blok R No 34 pada Senin (18/11/2019) lalu.

"Kedua terdakwa ini ditangkap oleh aparat kepolisian dikediamannya setelah membobol Alfa Mart dan Indomaret di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," Kata JPU Zulna Yosepah dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa, kata Zulna, berawal dari laporan para korban ketika mengetahui ada kehilangan barang dan sejumlah uang di Alfa Mart dan Indomaret.

Di depan persidangan, kata Zulna, kedua terdakwa melancarkan aksinya dengan cara membobol gembok rolling door menggunakan linggis, obeng, kunci-kunci, tang, pisau kecil, dan sarung tangan.

"Sebelum melakukan aksinya, para terdakwa terlebih dahulu mengambil VDR CCTV agar pada saat melakukan aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di Alfamart dan Indomaret," terang Zulna.

Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa usai ditangkap, terang Zulna, diketahui kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Mereka juga pernah menggasak minimarket lainnya di sejumlah wilayah di Kota Batam.

"Barang bukti berhasil diamankan dari hasil kejahatan kedua pelaku ada handphone, kipas angin, rice cooker, TV LCD, wireless rounter, kompor listrik, charger handphone, handsfree, baterai, dan beberapa bungkus rokok," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidaangan selama dua minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Berhubung salah satu anggota majelis hakim dalam minggu ini mengambil cuti, sidang kita tunda hingga dua minggu untuk pemerikasaan saksi," tutup Taufik.

Editor: Dardani