Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penganiayaan, Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Dakwaan
Oleh : Redaksi
Senin | 24-02-2020 | 10:04 WIB
nikita-ditangkap11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nikita Mirzani saat dijemput paksa anggota Polres Metro Jakarta. (Foto: Tribun)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/2/2020).

Jaksa akan membacakan dakwaan dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang tersebut tercatat dalam nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL.

"Iya benar (sidang perdana). Di atas jam 12.00 WIB sidangnya," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Sidang perdana akan diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi. Rencananya sidang digelar pukul 14.00 WIB.

Fachmi mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang. Menurutnya, Nikita memang ingin proses hukum lekas masuk ke tahap persidangan.

"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didakwakan ke Niki," kata Fachmi.

Dalam perkara ini, Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya mantan suami, Dipo Latief. Dipo melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan.

Nikita lalu dijemput oleh polisi pada 31 Januari lalu lantaran dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia dijemput pada waktu dini hari di kediamannya di kawasan Mampang Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat menetapkan Nikita sebagai tahanan kota sesuai permintaannya. Kejari Jaksel mengabulkan karena dia adalah orang tua tunggal.

"Pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektifnya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andi Ardhani.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo. 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha