Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Seumur Hidup Terhadap 4 Terdakwa Kepemilikan 30 Kg Sabu Sudah Sesuai Hukum
Oleh : CR-2
Sabtu | 22-02-2020 | 13:18 WIB
terdakwa-narkoba-pn-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua dari empat terdakwa Kepemilikan 30 Kg Sabu Usai Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam Novriadi mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa kepemilikan 30 kilogram sabu sudah sesuai dengan aturan.

 

Novriadi menyebut, tuntutan terhadap terdakwa Suryanto, terdakwa Indra Syaril dan terdakwa Nasrul serta terdakwa Prastiadonna sudah merupakan pidana maksimal yang bisa diterapkan.

Pasalnya, sebelum menuntut para terdakwa JPU telah mempertimbangan beberapa hal termasuk fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Pada saat penuntutan terhadap terdakwa Narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya melihat dari jumlah barang bukti. Namun harus dilihat dari niat jahat yang dilakukan para terdakwa," kata Novriadi, saat dijumpai di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (21/2/2020) sore.

Hukuman berat seperti seumur hidup, kata Novriadi, tetap tidak bisa memberi efek jera selama masih banyak warga masyarakat yang membutuhkan atau mengkonsumsi narkotika.

"Pada intinya, tuntutan seumur hidup kepada para terdakwa itu sudah tinggi sekali. Kita serahkan saja sama majelis hakim yang menilai, apakah nantinya akan di vonis sema seperti tuntutan JPU atau lebih rendah atau bahkan hukuman mati,” imbuhnya.

Alasan atau pertimbangan yang diuraikan Kasipidum Novriadi terkait tuntutan seumur hidup kepada para terdakwa tindak pidana narkotika seberat 30 kilogram, seakan-akan menunjukan ketidakkonsistenan Korps Adhiyaksa dalam menangani maraknya tindak pidana narkotika di Kota Batam.

Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Hariyadi, pada saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti sabu seberat 28 kilogram di Mapolresta Barelang mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan sangat serius dalam menangani tindak pidana narkotik di Kota Batam.

Bahkan, Didie dengan gamblang menyebutkan bahwa para terdakwa narkotika dengan jumlah barang bukti kurang lebih 28 kilogram, tuntutannya pasti mati.

“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, terdakwa dengan barang bukti sabu kurang lebih 28 kilogram, tuntutannya mati,” kata Kajari Batam, Didie Tri Hariyadi disela-sela kegiatan pemusnahan sabu di Mapolresta Barelang, Senin (3/2/2020) lalu.

Argumentasi yang disampaikan oleh Kajari Batam, Didie Tri Hariyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Novriadi, sangat mencerminkan ikonsistensi korps Adhiyakasa dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika di Indonesia, khususnya di Kota Batam.

Untuk diketahui, Keempat terdakwa kepemilikan 30 kilogram sabu yakni terdakwa Suryanto, terdakwa Indra Syaril dan terdakwa Nasrul serta terdakwa Prastiadonna, pada persidangan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rosmarlina menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan berkas tuntutannya, Selasa (4/2/2020) di PN Batam.

Selain melanggar Undang-undang, kata Rosmarlina, hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Lebih lanjut, sebut Rosmarlina, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang kali.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," pungkas Ros, Sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.

Editor: Dardani