Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukup Jadi Pengayom Masyarakat

Kompolnas Usulkan Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan di Polsek Dihapus
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-02-2020 | 13:04 WIB
mahfud_md3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD (Foto: Detik.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghapuskan upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di tingkat Polsek.

Menurut Mahfud, Polsek cukup menjadi pengayom masyarakat dan bertugas membangun ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," jelas Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kompolnas menilai, selama ini Polsek bekerja dengan menggunakan sistem target. Sehingga jika Polsek tidak menemukan kasus pidana maka kemudian akan dianggap tidak bekerja.

Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih mengutamakan restorative justice, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan perdamaian.

"Karena polsek ini sering pakai sistem target, kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mahfud.

Sedangkan fungsi penanganan perkara dapat dilakukan oleh Polres Kota maupun Kabupaten. Hal ini dinilai penting sehingga kepolisian dapat lebih mengutamakan pendekatan pengayoman masyarakat dan tak menangani urusan hukum pidana.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ujarnya.

Editor: Surya