Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Jasa Raharja Santuni Keluarga Sri Wahyuni di Magetan Madiun
Oleh : Hadli
Selasa | 18-02-2020 | 19:04 WIB
jasa-raharja2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kecelakaan kepada keluarga korban, Sri Wahyuni di Magetan, Jawa Timur atas peristiwa kecelakaan maut yang menimpa Sri Wahyuni di Bukit Daeng, Batam oleh angkutan umum bus Dapur 12 alias Bimbar, Senin (17/02/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi saat dihubungi BATAMTODAY.COM. Ia mengatakan, santunan diberikan langsung PT Jasa Raharja kepada orangtua korban di Madiun lewat PT Jasa Raharja Cabang Madiun.

"Iya mas, santunan meninggal dunia sudah kami limpahkan ke Magetan Madiun karena orangtuanya di Madiun dan hari ini sudah dilakukan pecerahan santunannya," kata Tambrin, Selasa (17/02/2020).

Sesuai prosedur, tambahnya, santunan kepada korban yang dalam kondisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta.

Pasca kejadian, Sri Wahyuni tidak sendirian mengedarai sepeda motornya. Ia berdua adik perempuannya yang kini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Batam.

Selain adik Sri juga dikabarkan ada korban Bimbar lainnya yang dirawat. "Untuk korban luka-luka biaya rawatannya telah kita jaminkan ke rumah sakit. Maksimal kita terbitkan surat jaminan masing-masing korban sebesar Rp 20 juta," paparnya.

Tambrin mengutarakan, pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah menjadi komitmen PT Jasa Raharja (Persero). Pada tahun 2019 lalu PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan senilai Rp 17,7 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.

Editor: Gokli