Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Para Advokat Muda Ini Siap Beri Bantuan Hukum untuk Keluarga Korban Bimbar
Oleh : Hadli
Selasa | 18-02-2020 | 18:16 WIB
3-advokat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

(Ki-ka) Bambang Heri R, Oyong Wahyudi, Jufriady. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para Advokat Muda di Batam simpati atas kejadian yang dialami korban tabrakan angkutan umum Bus Bimbar di Bukit Daeang, Mukakuning.

Mereka beramai-ramai menawarkan pendampingan kuasa dengan gratis kepada keluarga (almh) Sri Wahyuni.

Hal tersebut disampaikan Oyong Wahyudi. Pada umumnya, kata dia, tidak semua masyarakat mengetahui persoalan hukum. Untuk itu bila keluarga menghendaki, dia siap untuk mendampingi keluarga korban medapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kami siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar pemuda tempatan Batam ini kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (17/02/2020).

Pria 39 tahun ini menyampaikan, dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, wajib baginya memberikan pemahaman tentang langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengerti dan juga pemerintah (Dinas Perhubungan) harus berperan penuh untuk menertibkan kendaraan atau Bimbar dengan kelayakan kendaraan yang beroprasi serta pengemudi atau sopir bisa lebih tertipkan surat izin pengemudi.

"Minimal keluarga korban maupun masyarakat mendapat pemahaman dari konsultasi hukum mencari sebuah keadilan. Apalagi, keamana dan kenyamana masyarakat dalam berkendara maupun dalam sebuah angkutan sangat penting terhindar dari bahaya," katanya.

Namun sebelumnya, dia mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kejadian yang menimpa Sri Wahyuni. Ia mendoakan agar korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Semoga almarhumah diterima disisinya, dan untuk keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan," ucapnya sembari mencantumkan nomor handphone bila keluarga korban membutuhkan, +62812-7727-6222.

Advokat lainnya, Jufriady menyampaikan, tawaran tersebut diberikan kepada keluarga korban secara cuma-cuma, bila keluarga korban merasa harus mencari keadilan atas peristiwa yang terjadi.

"Ini bentuk dari kepedulian kami terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Kejadian ini sudah berulang terjadi namun belum ada tindakan preventif dari pemerintah," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Bambang Heri R. Pandangannya, permasalahan angkutan umum jenis Bus Mimbar ini sudah menjadi momok ketakutan warga Batam. "Selain memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Kami juga siap mendampingi elemen atau lembaga masyarakat yang ingin menggugat izin Perusahaan Otobus (PO) kita siap mendampingi dengan gratis," jelasnya sembari menyarakan 'Hubungi di sini +62813-7205-3997'.

Perisriwa naas yang dialami Sri Wahyuni bersama adiknya saat melintasi Bukit Daeng (arah Batuaji-Mukakuning) pada Senin (17/02/2020), kala itu mengendarai sepeda motor dengan tujuan kawasan Batamindo, Mukanunging dengan maksud hendak mengajukan cuti nikah.

Namun pagi itu, rencana pernikahannya gagal lantaran sepeda motornya ditabrak angkutan umum Dapur 12 alias Bimbar dengan nomor polisi BP 7601 DU.

Sri seketika menghembuskan nyawanya di lokasi kejadian, sementara adiknya dilarikan ke salah satu rumah sakit di Batam.

Editor: Gokli