Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pembuatan Akta Perkawinan, Disdukcapil Lingga Teken MoU dengan Gereja dan Vihara
Oleh : Wandy
Sabtu | 15-02-2020 | 11:40 WIB
mou-disduk-lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Disduk Capil Melakukan Kerjasama dengan Gereja dan Vihara terkait pembuatan akta perkawinan non muslim. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menandatangani kerja sama dengan gereja dan vihara untuk mempermudah pembuatan akta perkawainan, Sabtu (15/2/2020) di Gereja Bukit Karmel.

Kadisdukcapil Lingga Samsudi melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Agus Hardianto mengatakan, kerjasama ini merupakan inovasi terbaru dari Disdukcapil Lingga guna memberikan kemudahan bagi masyarakat non muslim dalam membuat akta perkawinan.

"Jadi nanti ketika ada pemberkatan pada penduduk untuk perkawinan Disdukcapil siap unuk menerbitkan akta perkawinannya dan akan diserahkan pada saat waktu pemberkatan di gereja maupun di vihara," kata Agus saat diwawancarai.

Menurut Agus, sebagian besar masih adanya masyarakat non muslim di Kabupaten Lingga yang belum memiliki akta perkawinan berdasarkan databes kependudukan.

"Namun kemungkinan mereka sudah memiliki akta perkawinan akan tetapi databes atau nomornya belum terinput di dalam sistem," papar Agus.

"Serta ada dari masyarakat kita yang sudah mendapatkan pemberkatan dari pemuka agama mereka namun belum mencatatkan status perkawinan mereka di catatan sipil Kabupaten Lingga," tambahnya

Kedepannya, melalui kerjasama ini setidaknya memudahkan para pasangan non muslim di Kabupaten Lingga yang akan melakukan perkawinan dengan langsung menerbitkan akta perkawinan.

"Intinya kita ingin memudahkan masyarakat kita dalam mengurus akta perkawinan sehingga secara sah mereka di mata agama maupun negara," bebernya.

Editor: Yudha