Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ijazah S2 Rini Pratiwi

Unjuang 45 Tak Menyelenggarakan Pola Perkuliahan Sistem Koordinator
Oleh : Harjo
Kamis | 13-02-2020 | 14:18 WIB
wwcr_unjuang-45.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan rektor Unjuang dan staff di gedung Dewan Harian Nasional 45 Jakarta. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terkait ijazah S2 Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (PT) Universitas Kejuangan (Unjuang) 45 Jakarta tahun 2014, pihak Unjuang 45 Jakarta menegaskan tidak pernah menyelenggarakan perkuliahan sistem koordinator.

Lalu bagaimana dengan proses keluarnya ijazah S2 Rini Pratiwi? Berikut hasil wawancara wartawan BATAMTODAY.COM, Harjo, dengan Rektor dan pengelola PT Universitas Kejuangan 45 di Gedung Dewan Harian 45 Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Rektor Unjuang 45, Dr Soesetyo Soetadji, melalui sekretarisnya Khusni membenarkan Rini Pratiwi terdaftar sebagai mahasiswa dan mendapatkan ijazah dari Unjuang 45.

Namun saat ditanya, masalah proses untuk mendapatkan ijazah termasuk data lainnya, justru tidak bisa menunjukkan, dengan alasan untuk urusan data administrasi belum bisa karena saat ini masih dalam proses pembinaan termasuk pembenahan data itu sendiri.

Begitu juga untuk gelar MMPd yang digunakan oleh Rini Pratiwi, secara nomenklatur tidak ada, yang ada MM.

"Kalau pelaksanaan perkuliahan berada di Jakarta, dengan persentase 75 persen di Jakarta dan bisa di daerah 25 persen yang sifatnya bimbingan," terang Khusni.

Ditanya soal adanya pola koordinator dalam perkuliahan yang diselenggarakan, kembali Khusni menegaskan bahwa di Unjuang 45 tidak pernah menerapkan pola koordinator.

"Untuk sistem atau kelas koordinator tidak pernah ada, yang ada marketing dan administrasi tetap di Jakarta" tegasnya.

Masalah adanya legalisir ijazah yang dilakukan oleh pihak Unjuang di luar kampus dan bahkan di salah satu kedai kopi, menurut Khusni hal tersebut hanya untuk mempermudah akses saja.

Dari sisi lain, perekrut mahasiswa Unjuang 45, Alimudin, dalam kesempatan tersebut menambahkan, perkuliahan Unjuang 45 tetap dilakukan di Jakarta.

"Proses mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan hingga mendapatkan ijazah, adalah lembaga Unjuang 45," katanya.

Terkait akredasi yang sudah expired dan masih mengelaurkan ijazah, dia tidak menampik. Namun menurutnya, ada ketentuan masih bisa mengeluarkan ijazah dengan akreditasi C.

Editor: Dardani