Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipanggil Kejaksaan, Perusahaan Penunggak BPJS Berdalih Pelemahan Ekonomi
Oleh : CR3
Kamis | 13-02-2020 | 09:52 WIB
kasi-datun11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Elan, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah memanggil 5 perusahaan dalam rangka penyelesaian piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020).

"Untuk pemanggilan hari ini adalah perusahaan yang mempunyai piutang, sebelumnya sudah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran, tetapi mungkin mereka ada kendala sehingga terjadi penunggakan iuran terhadap BPJS Ketenagakerjaan," kata Elan, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam.

Menurut, Elan, salah satu pimpinan perusahaan sempat berkelit dan berkeras saat dimintai keterangan.

"Ada satu pimpinan perusahaan yang agak berkelit dan berkeras tadi. Dia beralasan bahwa kondisi ekonomi melemah makanya tidak bayar," ujarnya.

Kami dari pihak kejaksaan, kata Elan, sifatnya membantu pihak BPJS untuk menagih piutang tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam.

Elan menjelaskan, kondisi perekonomian yang melemah tidak dapat dijadikan alasan perusahaan untuk tidak menjalankan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya.

"Saya sampaikan tadi, memang kondisi ekonomi semuanya lagi melemah, tapi itu tidak jadi alasan. Bagaimanapun perusahaan tetap harus membayar iuran itu karena itu kewajibannya," tutur Elan.

Setelah sempat beradu argumentasi, akhirnya pimpinan perusahaan yang menunggak sejak 2 tahun lalu itu meminta waktu kepada Kejari Batam untuk membicarakan permasalahan tersebut secara internal.

Elan mengaku, pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk hal tersebut.

"Kita cuma kasih waktu satu minggu. Rabu depan (19/2/2020) akan kita panggil lagi," pungkasnya.

Editor: Yudha