Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Diizinkan Masuk, Inilah Tuntutan Buruh Saat Demo di DPRD Batam
Oleh : Hendra
Rabu | 12-02-2020 | 15:52 WIB
demo_buruh_dprd_batam.jpg Honda-Batam
Demo buruh di Gedung DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, setelah sebelumnya dihadang dengan pagar kawat berduri yang dipasang di pintu utama kantor dewan.

Selepas pagar berduri dibuka pihak kepolisian, ratusan buruh kemudian menyerbu masuk halaman depan kantor DPRD kota Batam, dimana salah seorang orator meminta anggotanya untuk tertib masuk ke dalam demi bertemu anggota dewan.

Di dalam halaman kantor DPRD, Ketua DPC K-SPSI Kota Batam Carlos Hutabarat menyampaikan tuntutan mereka di hadapan perwakilan anggota DPRD, yang mana salah satunya anggota komisi II, Putra Yustisi Respaty.

"Kita meminta agar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Cluster Ketenagakerjaan agar melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh untuk membahas dan duduk bersama," ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Ia tegaskan, meski sampai sekarang wujud Bab dan Pasal dari pada Omnibus Law diakui serikat pekerja dan buruh belum ada menerima dan paham bentuknya, tetapi wajar jika serikat mencurigai poin-poin yang akan ditimbulkan akibat Omnibus Law ini.

"Yang kita khawatirkan adalah tenaga kerja asing, yang sekelas helper pun akan bisa masuk ke negera kita. Begitu juga dengan sistem upah (jam) serta hal lainnya menyangkut kehidupan buruh. Kita dari seluruh serikat telah mengkaji secara mendalam dan berharap meminta pemerintah dalam hal ini duduk bersama dalam membahasnya," lanjut Carlos.

Logikanya dalam hal ini, aturan yang mengatur kehidupan pekerja dan buruh tidak mungkin, dalam hal ini buruh tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

"Pernyataan sikap kita tegas, meminta DPRD kota Batam menyampaikan masukan dan tuntutan kita kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji Omnibus Law ini dengan cara seksama bersama segenap elemen buruh, jangan hanya antara pemerintah dan pengusaha saja," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD KSPI Provinsi Kepulauan Riau, Imanuel Purba di tempat yang sama dalam menyikapi proses pembentukan Omnibus Law oleh Pemerintah Pusat dengan jelas dan nyata minilai keberpihakan pembentukan RUu ini lebih kepada pengusaha.

"Hal ini dapat dilihat dari Kepmen Koordinator Bidang Perekonomian 378 Tahun 2019 tentang pembentukan Satgas Pemerintah dan Kadin dan tidak ada melibatkan serikat (hanya pengusaha)," terangnya.

Dalam hal ini jelas, dengan tidak dilibatkannya serikat dalam pembentukannya dan Satgas tersebut juga diketuai oleh Ketua Kadin Pusat, sehingga dalam pembentukan ini serikat pekerja dan buruh juga tidak dapat mengkases draft Omnibus Law tersebut.

"Dengan ini kami K-SPSI kota Batam meminta DPRD kota Batam selaku perwakilan rakyat daerah untuk menyampaikan pernyataan sikap kami agar dalam pembentukan RUU Omnibus Law pemerintah mengikutkan kumpulan dari serikat pekerja jangan hanya antara Pengusaha dan Pemerintah semata," tegasnya.

Anggota Komisi II, Putra Yustisi Respaty yang saat itu menerima surat pernyataan sikap dari serikat buruh mengatakan akan menyambut setiap aspirasi yang diberikan oleh serikat dan akan siap menerima perwakilan pimpinan buruh untuk mengadakan diskusi di dalam kantor DPRD.

"Karena serikat menginginkan masuk ke dalam ruangan kantor DPRD untuk berdiskusi, maka akan kita diskusikan lebih lanjut mengenai hal ini bersama setiap perwakilan dari serikat buruh," tutupnya.

Editor: Surya