Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Lima Permendikbud Payung Hukum Kampus Merdeka
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-02-2020 | 19:28 WIB
peluncuran-kampus-merdeka.jpg Honda-Batam
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan, kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.

"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing. Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud nomor 5 dan 7; Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud nomor 5; Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud nomor 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud nomor 3," jelas Nizam, saat sosialisasi di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Kamis (06/02/2020), mengutip siaran pers Kemendikbud RI.

Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dalam sambutannya, Nizam mengatakan Kemendikbud memahami perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekedar formalitas belaka.

Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.

"Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme," tutur Nizam.

Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.

"Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa," ungkapnya.

Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, Nizam mengatakan akan semakin ditingkatkan agar 'link and match' antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.

Menurut Nizam kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemendikbud, agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen pegawai. Dosen pendamping magang juga dapat memperbaharui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat," jelas Nizam.

Acara Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, kampus Merdeka dihadiri Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS), Kepala dan Sekretaris Layanan Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.

Dilihat banyaknya pertanyaan yang disampaikan, acara ini mendapatkan apresiasi dan antusiasme dari para peserta. Perwakilan dan perguruan tinggi baik negeri dan swasta serta LLDikti banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi masing-masing.

Salah satunya adalah terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi dari program Kampus Merdeka ini. Plt Dirjen Dikti mengatakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan menjadi sistem penting dalam proses pengawasan dan dan evaluasi dari program ini.

Editor: Gokli