Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Temukan 7 Perusahaan Tambang di Bintan Cairkan Dana DJPL Tanpa Dokumen Pendukung
Oleh : CR-2
Kamis | 30-01-2020 | 12:30 WIB
BPR-Bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor BPR Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bintan merupakan salah satu Bank sebagai penempatan DJPL bagi perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.

Berdasarkan lampiran Surat Direksi PD BPR Bintan Nomor 113/PF-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan, tentang penyampaian data rekening dana reklamasi pasca tambang, diketahui data rekening terkait penyimpanan DJPL di PD BPR Bintan ada 17 perusahaan dengan total nilai sebesar Rp 122.128.445.363,88.

Tercatat, periode saldo 10 Maret 2017 ABG merupakan akumulasi pokok setoran DJPL setelah ditambah bunga dan dikurangi pajak serta administrasi bank, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2016.

Terkait dengan pencairan DJPL yang dilakukan 12 perusahaan periode 2010 sampai 2015 dengan total Rp 48 miliar lebih, hanya 1 perusahaan yang pencairannya bukan dari BPR Bintan, yakni PT APP sebesar Rp 1,5 miliar lebih di PT BNI (Persero). Sementara 11 perusahaan dicairkan di PD BPR Bintan.

Sementara 7 perusahaan yang mencairkan DJPL, diduga BPK belum memperoleh dokumen pendukungnya terhadap pencairan dana tersebut, diantaranya dicairkan di BPR Bintan dengan jumlah sebesar RP 20 miliar lebih.

Saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selulernya terkait pencairan DJPL 7 perusahaan di BPR Bintan, Direksi PD BPR Bintan Radhiah Razak, mengaku sudah sesuai dengan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2016. Bahwa, ketujuh perusahaan yang mencairkan DJPL tersebut belum dilengkapi dokumen pendukungnya dalam pencairan. Sejauh ini proses yang dilakukan sudah sesuai aturan.

"Terkait belum ditemukan dokumen pendukungnya oleh BPK itu bukan ranah saya, transaksional perbankan berjalan semuanya sesuai dengan prosedur yang ada," Balas Wa Radhiah kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/01/20).

Razak sejauh ini juga belum meberikan komentar saat dikonfirmasi ulang terkait kejelasan pencairan dana DJPL yang dilakukan dari tahun 2010 sampai 2015 di BPR Bintan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai syarat dari pencairan dana DJPL di BPR Bintan.

Editor: Chandra