Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Deportasi 175 TKI Ilegal Lewat Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 29-01-2020 | 08:04 WIB
20201029_tki-deportasi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sebanyak 157 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia diangkut menuju RPTC Kemensos RI di Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanayak 157 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan dari Malaysia dan diterima Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang.

"Iya benar ada pemulangan TKI dari Malaysia," kata Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI, Pitter M Matakena, Selasa (28/1/2020).

Dari 157 PMI yang dideportasi, 132 di antaranya laki-laki, 23 perempuan dan 2 orang anak. Mayoritas berasal dari daerah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Medan dan Aceh.

"Dari jumlah TKI yang dipulangkan itu, hasil cek mereka dalam keadaan sehat," ujar Pitter.

Dalam pemulangan kali ini, Pitter mengatakan, tidak lewat dari Tanjungpinang, tetapi lewat Batam. Mereka menggunakan kapal carteran Kapal Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, kemudian dilanjutkan ke Tanjungpinang.

"Alasan kapal takut karena ombak besar dan angin kencang makanya lewat Batam," tambahnya.

Selanjutnya, sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal masing-masing, mereka ditempatkan di RPTC Tanjungpinang. "Secepat mungkin kita pulangkan ke daerah asalnya," timpal Pitter.

Editor: Gokli