Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya 6 Perusahaan yang Punya Data Lengkap

Ini 44 Perusahaan Tambang di Bintan yang DJPL-nya Jadi Temuan BPK
Oleh : CR-2
Selasa | 28-01-2020 | 17:40 WIB
44-djpl-bintan.jpg Honda-Batam
Bekas pertambangan di Kabupaten Bintan. (Foto: CR-2)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 44 perusahaan tambang di Kabupaten Bintan yang Dana Jaminan Pengelolaan Lahan (DJPL) atau dana reklamasi pasca tambang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP LKPD Bintan 2016, hanya 6 perusahaan yang mempunyai data lengkap. Sementara 38 perusahaan lainnya, tak jelas bergerak di bidang apa dan kurun waktu beropersi.

Data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, keenam perusahaan yang datanya lengkap yakni:

  1. PT AT (usaha bauksit dari tahun 2000-2009)
  2. PT TDM (usaha bauksit dari tahun 2000, 2005-2010, 2014)
  3. PT WS (usaha bauksit dari tahun 1988, 2005-2007, 2010, 2014)
  4. PT TGM (usaha granit dari tahun 2000-2007)
  5. PT BBS (usaha pasir laut dari tahun 2000-2013)
  6. PT BMJ (usaha pasir laut dari tahun 2004-2012).

Sementara 38 perusahaan lainya, sisa dari 44 perusahaan yang DJPL-nya tak ditemukan disimpan di mana, terdiri dari 3 perusahaan dalam bentuk Persekutuan Komanditer (CV) yakni CV LVo, KuA, dan BKM.

Sedangkan 35 lainnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), masing-masing PT BKP, ABBA, HP, BCM. BMh, TgM, BIP, BDB, BIIE, DBR, PNB, CPM, CBM, PSM, PBt, PGU, PDK, MUS, PSP, PPK, MAI, MBA, ABS, TTU, Mr, MBM, MRI, YP, IS, SJAJ, IKD, UBBS, SMS, SIMP, dan SBP.

Keseluruhan perusahaan tersebut di atas, hingga 6 Mei 2017, Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau belum mendapatkan penjelasan mengenai jenis IUP dan masa aktif perusahaan tersebut.

Data yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kabupaten Bintan tahun 2016, tertuang juga keterangan hasil wawancara tertulis Kepala Seksi Bimbingan Pengusahaan Pertambangan dan Pemanfaatan Sumber Daya Mineral (BP3SDM) tahun 2016.

"Distamben Kabupaten Bintan tidak memiliki rekapitulasi/rincian atas seluruh penyetor DJPL dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan, sehingga tidak diketahui jumlah DJPL yang telah disetorkan oleh masing-masing perusahaan."

Atas 44 perusahaan yang tidak diketahui keberadaan penyimpanan DJPL-nya, Kasi BP3SDM Bintan tidak dapat memberi penjelasan karena tidak pernah dilibatkan Kepala Bidang Pertambangan Umum saat itu dalam pengelolaan DJPL. Keterangan ini diperoleh dari hasil wawancara tertulis sebagaimana yang tertuang di dalam LHP LKPD Kabupaten Bintan tahun 2016 oleh BPK RI Perwakilan Kepri.

Editor: Gokli