Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengenai Keluhan Pedagang Online Batam

Deputi III BP Batam Tegaskan akan Review Izin Kuota Impor 2019
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 28-01-2020 | 14:52 WIB
sudirman-saad-bp-batam_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Deputi III Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti kedatangan para pelaku Usaha Mengengah Kecil Mikro (UMKM), yang merupakan para pedagang online ke kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (27/01/2020) kemarin.

Anggota III/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan review mengenai izin kuota barang impor tahun 2019.

Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, dalam pertemuan yang berlangsung di Media Center BP Batam, Selasa (28/01/2020). Di mana Sudirman menegaskan bahwa, setelah pertemuan yang berlangsung kemarin pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi dari pihak reseller yang tidak mengingikan agar batas bea masuk barang turun hingga US 3 Dollar Amerika.

"400 orang reseller kemarin datang guna mengadukan permasalahan yang akan dihadapi, dengan penerapan PMK 199 tahun 2019. Pada dasarnya mereka bukalah menolak peraturan itu, namun pihaknya meminta agar penurunan tidak sejauh itu melainkan penurunan dilakukan bertahap hingga US 30 Dollar Amerika saja," paparnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak Bea dan Cukai Batam, pihaknya berjanji akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan penurunan angka bea masuk barang tersebut bukanlah kewenangan BP Batam, sebagai pengelola kawasan Free trade Zone (FTZ).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dalam mengambil langkah penurunan angka bea masuk hingga US 3 Dollar Amerika. Sebelumnya juga telah melibatkan perwakilan para pedagang online. Serta kebijakan tersebut, tentunya dengan pertimbangan dan perhitungan matang dan tidak akan menimbulkan kerugian bagi para reseller online.

"Pada waktu yang tepat usulan tersebut akan kami sampaikan langsung ke Menteri Keuangan," tambahnya.

Sudirman menambahkan, pentingnya review kuota yang akan dilakukan oleh BP Batam. Guna menekan angka peredaran produk import yang kemudian diedarkan kembali ke beberapa wilayah di Indonesia. Dalam hal ini, pihaknya berpatokan terhadap data pengiriman 45 juta barang konsumsi yang keluar dari Kota Batam.

"Barang konsumsi boleh masuk ke Batam dan bebas bea masuk dan PPN 10%, dan itu hanya boleh diperdagangkan bagi wisatawan yang datang ke Batam, dan bagi masyarakat Kota Batam. Tidak untuk diedarkan kembali ke area luar Batam," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya akan mulai mensosilisasikan mengenai kuota induk barang import penunjang industri, yang tetuang dalam Peraturan Kepala (Perka) dan telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dari tata cara pengiriman barang tersebut. Dasar menetapkan kuota barang impor konsumsi ini yakni realisasi impor tahun lalu, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga partisipasi dari importir di KPBPB Batam.

"Dalam hal ini, harus disampaikan detil impornya, HS Codenya dan jumlah barang impor yang akan dimasukkan ke Batam. inilah nantinya yang menjadi acuan kuota impor barang konsumsi," tutupnya.

Editor: Dardani