Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Surat Edaran Dishub

Juru Parkir Menghilang, Parkir Kendaraan Bermotor di Karimun Semrawut
Oleh : Freddy
Minggu | 26-01-2020 | 17:32 WIB
parkir_motor_nusanttara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Parkir kendaraan bermotor di Jalan Nusantara, Karimun terlihat tak beraturan (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sejak diterbitkannya Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun tertanggal 10 Januari 2020 perihal penghentian pungutan parkir tahun 2020, para juru parkir tidak kelihatan lagi pada titik-titik lokasi parkir, khususnya pada titik-titik parkir yang yang dikelola langsung Dinas Perhubungan.

Sementara pemilik kendaraan bermotor pun tak perlu membayar uang parkir motor sebesar Rp 1.000 karena tidak akan ada yang menagih uang parkir.

Namun disisi lain ,kondisi ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan menimbulkan kesemrawutan dan berpotensi menimbulkan kekisruhan diantara sesama pemilik kendaraan bermotor yang parkir.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan banyak kendaraan bermotor roda 4 maupun roda 2 yang diparkir pemiliknya secara sembarangan, karena ketiadaan juru parkir yang selama ini mengatur perparkiran.

Selain itu beberapa pemilik kendaraan bermotor tampak kesulitan saat akan mengeluarkan kendaraannya dari tempat parkir karena letak kendaraan yang semrawut tidak beraturan saat diparkir disekitar kendaraan lainnya.

Beberapa pemilik kendaraan bermotor kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan seharusnya Dinas Perhubungan sebelum membuat edaran penghentian pungutan parkir tahun 2020 harus mempunyai solusi dan melakukan sosialisasi agar juru parkir maupun pemilik kendaraan bermotor tidak merasa dirugikan atau terbebani akibat kebijakan yang dibuat tersebut.

"Kondisi yang terjadi saat ini justru juru parkir tak bisa mencari nafkah sehari-harinya, pemilik kendaraan bermotor kesulitan memarkir dan mengeluarkan kendaraannya dari lokasi parkiran."ujar Fauzan.

Sementara beberapa juru parkir ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai juru parkir yang sudah cukup lama bekerja di lokasi parkir ini agak terkejut ketika mendengar ada larangan atau penghentian pungutan parkir.

Menurut mereka. bahwa selama ini tidak ada persoalan dengan parkir dan merekapun bekerja pada pihak yang mengelola Perparkiran dengan menyetor pungutan uang parkir yang diperolehnya kepada pengelola parkir.

" Kalau pungutan parkir ini dilarang dilakukan , bagaimana nasib kami sebagai juru parkir mencari nafkah hidup." ujar seorang juru parkir di RS Muhammad Sani yang tak ingin ditulis namanya.

Menurutnya, kalau larangan penghentian pungutan parkir berlangsung lama ,sebagai juru parkir bisa dibuat pusing,apalagi terdengar informasi ada juru parkir yang sempat diamankan polisi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Karimun, Chaironi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat dan melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun membuat surat edaran perihal Penghentian pungutan parkir tahun 2020,dimana penghentian pungutan parkir berlaku sejak bulan Januari 2020 hingga sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Kepala seksi Keselamatan pengendalian pengawasan lalu lintas Dishub Kabupaten Karimun,Yoana mengatakan penghentian sementara pungutan parkir ini dikarenakan akan dilakukan penertiban administrasi pengelolaan parkir tahun 2020.

Editor: Surya