Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HM Rudi Baru Paham Fungsi UWTO Setelah Jadi Ex-Offico Kepala BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 24-01-2020 | 14:28 WIB
rudi-dendi-bp-batam_jpg2.jpg Honda-Batam
Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi dan Direktur Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Janji akan membebaskan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) untuk rumah masyarakat Batam ukuran di bawah 200 meter, yang disampaikan HM Rudi saat kampanye, ternyata tidak akan direalisasikan.

Karena, setelah dirinya menjabat sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, barulah HM Rudi paham akan fungsi UWTO bagi pembangunan Pulau Batam.

Sebelumnya, wacana pembebasan UWT kerap dilontarkan Walikota Batam itu dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat Kota Batam. Salah satunya adalah pada saat peresmian Kebun Raya Batam, yang dilaksanakan pada Sabtu (22/12/2018) lalu.

Saat itu, di hadapan seluruh tamu undangan, dan masyarakat yang hadir, HM Rudi menegaskan, visi dan misinya jika nanti akan dilantik menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, maka dia akan membebaskan UWTO.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta agar seluruh tamu yang hadir tidak terpancing dengan situasi mengenai proses penetapan dirinya menjadi Ex-Officio.

"Kalau seorang kepala daerah pasti sama dengan yang dilakukan oleh Presiden. Keputusan yang diambil, pasti sudah melalui kajian terlebih dahulu. Baik secara hukum ataupun baik buruknya ke masyarakat," ujarnya, dalam peresmian Kebun Raya Batam waktu itu.

Pernyataan tersebut langsung disambut gemuruh para tamu undangan, dan juga masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini. Rudi juga menegaskan agar masyarakat yang hadir, tidak ikut dalam polemik yang berkembang saat ini. Dengan tidak mengambil bagian dalam masyarakat yang pro dan kontra mengenai keputusan Ex-Officio.

"Sudah tidak usah diributin, sebaiknya dalam rumah tangga itu cukup satu suami dan satu istri. Ini kebijakan Presiden, kalo Presiden meneruskan saya harap bisa kita terima dan saya berharap kita bisa ikhlas," papar Rudi ketika itu.

Polemik mengenai kebijakan pemilihan Muhammad Rudi menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam saat itu, juga diwarnai oleh beberapa polemik. Salah satunya adalah penolakan yang sempat dilakukan oleh para pegawai BP Batam, yang juga sempat menandatangani petisi penolakan di spanduk berukuran 15x2 meter, pada Jumat (10/05/2019) lalu.

Tidak hanya itu, polemik kemudian berlanjut dengan perang spanduk antara menolak kebijakan pemerintah pusat. Yang terpasang di seluruh fasilitas yang dikelola langsung oleh BP Batam, diantaranya di Kantor BP Batam, Bandara, serta Pelabuhan.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat juga memasang spanduk mendukung pelantikan Ex-Officio di seluruh Kecamatan Kota Batam, dan di berbagai titik strategis. Adapun pemasangan spanduk mendukung tersebut, dikarenakan adanya harapan pembebasan UWT dan juga janji legalitas Kampung Tua yang diusung oleh HM Rudi.

Memasukki tiga bulan sejak dilantik pada Jumat (27/09/2019) lalu, di kantor Menko Perekonomian RI. Janji mengenai pembebasan UWT terkesan sepeti menguap, hal yang sama juga terjadi mengenai janji legalitas untuk 37 Kampung Tua yang ada di Batam.

Kemudian, Senin (13/01/2020) Ketua Organisasi Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), M Zainal berusaha menagih janji HM Rudi mengenai pembebasan UWT untuk tanah di bawah 200 meter. Pihaknya mengatakan wilayah Sagulung banyak dipenuhi Kaveling, pun jika perumahan itu masih banyak di bawah 200 meter.

"Kita sebagai masyarakat Sagulung, lebih banyak tinggal di Kavling dibanding Perumahan. Perumahan yang ada di Sagulung pun, tidak ada perumahan mewah. Jadi jika dilihat luas lahan rumah warga, semuanya tidak ada di atas 200 meter," kata Muhammad Zainal.

Melihat hal ini, dan dukungan yang selama ini diberikan masyarakat Sagulung terhadap Walikota sekaligus Kapala BP Batam tersebut, Zainal merasa hal ini tidak sulit bagi Rudi untuk merealisasikan semua janji-janjinya selama ini.

"Jadi sekarang Wali Kota Batam, sudah menjadi Kepala BP Batam, kita minta janjinya untuk menghapuskan UWT dilaksanakan," lanjutnya.

Namun menaggapi hal ini, HM Rudi melontarkan dua pernyataan mengejutkan salah satunya adalah mengenai fungsi UWT yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur Batam seperti jalan. Yang disampaikan Rudi saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah masyarakat di Fasum Perumahan Taman Raya IV, Batam Kota, Selasa (21/01/2020) malam.

Pernyataan ini dilontarkannya, setelah mendapat pertanyaan langsung dari masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Rudi bahkan memastikan, UWT yang dipungut BP Batam tidak akan gratis.

"Kalau saya bisa gratiskan mau buat jalan pakai apa? Karena saat ini, PNBP di BP Batam hanya UWTO. Sektor usaha Bandara gali lubang tutup lubang. Pelabuhan juga sama. Tapi bandara akan saya percantik. Kalau ibu-ibu empat puluh tahun dipercantik dengan bedak, kira-kira cantik tak," ujar Rudi menjawab pertanyaan masyarakat tersebut.

Bahkan, pada Kamis (23/01/2020) sore kepada sejumlah awak media yang ditemuinya di Gedung Marketing BP Batam, HM Rudi kembali menjelaskan fungsi lain dari UWTO yakni demi pembayaran Tunjuangan Kinerja (Tukin) dan juga gaji pegawai BP Batam.

Sesuai arahan pemerintah pusat, untuk penghapusan UWT sendiri berlaku pada tanah yang memiliki kriteria dibawah 200 meter. Dan hanya berlaku bagi warga tidak mampu, dimana saat ini prosesnya tengah diinventarisir.

Mengenai keputusan penghapusan yang tidak menyeluruh, Rudi menyebutkan adanya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari UWT. Digunakan bagi Tunjangan Kinerja (Tukin), dan gaji para pegawai BP Batam.

"Tukin dan gaji pegawai asalnya darisini. Sebagai pimpinan saya tidak mungkin membiarkan pegawai saya, kehilangan hak dan nganggur," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, BP Batam tetap akan mengambil kebijakan UWTO dari pemilik lahan yang berukuran cukup besar. Atau sama halnya yang memiliki lahan diatas 200 meter.

"Yang misalnya satu orang menguasai lahan sebesar 50 hektar, 100 hektar, yang mungkin 10 tahun lagi akan habis. Ini lagi kita inventarisasi dari deputi 3. Perka akan dikeluarkan mereka boleh bayar didepan. Maka uang ini bisa kita gunakan," tuturnya.

Mengenai penyelesaian penghapusan UWTO dilahan yang dibawah 200 meter, Rudi juga membantah terkesan melakukan penundaan. Karena saat ini, pihaknya juga tengah menggesa kebijakan untuk pengembangan pelabuhan bongkar muat Batuampar.

"Saya kejar terus penyelesaiannya. Karena saya ingin meningkatkan pendapatan unit usaha BP dari sektor pelabuhan. Supaya suatu waktu mencapai Rp 1 triliun. Kalau bisa capai dalam tahun ini, maka apa yang diperintahkan Menteri ATR selesai dari 1 bidang dari pelabuhan," katanya.

Editor: Dardani