Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kembali Ingatkan Pelajar di Bintan Dilarang Bawa Kendaraan
Oleh : Harjo
Kamis | 23-01-2020 | 19:04 WIB
pelajar-terciduk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seorang pelajar di Bintan terciduk saat bawa kendaraan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satlantas Polres Bintan, tidak bosan-bosannya mengingatkan para pelajar atau pengguna kendaraan yang belum dewasa, untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor. Mengingat, hingga saat ini masih banyak anak sekolah yang bulum dewasa menggunakan kendaraan bermotor.

Kanit Patwal Polres Bintan, Ipda Zulfikar Andri memyampaikan, peringatan kepada pelajar yang membawa kendaraan bermotor mulai dari pelajar sekolah tingkat, SD, SMP bahkan SMA sederajat. "Di dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, anak yang masih belum dewasa atau di bawah umur, dilarangan mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (23/1/2020).

Namun kata Zulfikar, ironisnya di Bintan, justru anak sekolah yang sangat banyak mengendarai kendaraan, baik saat berseragam sekolah atau di luar jam sekolah. Saat akan ditegur, justru semua berusaha untuk kabur menghindari petugas, tanpa memikirkan keselamatannya.

"Mulai pihak sekolah, orangtua hingga murid sendiri, sebenarnya sudah mengetahui, anak belum dewasa tidak dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Apakah karena sanksinya sejauh ini, hanya sebatas imbauan atau teguran dan tindakan disiplin, masih belum cukup?" herannya.

Demi keselamatan anak, maka kembali mengimbau agar seluruh orangtua yang memiliki anak masih di bawah umur untuk tidak membiarkannya memgendarai kendaraan bermotor. "Ini demi keselamtan anak kita, semua menyayangi anak, tetapi bukan memberikan motor, kita harus menyelamatkan anak dari bahaya kecelakaan," harapnya.

Dari beberapa anak yang diambil keterangan terkait alasan mengendarai kendaraan sendiri, sangat beragam mulai karena orang tuanya sibuk, hingga alasan lainnya. Intinya, dengan tidak memberi izin menggunakan kendaraan sendiri, mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Karena jelas semua tidak ada yang berharap terjadi musibah.

"Satlantas Polres Bintan, akan selalu melakukan patroli dan akan menertibkan semua pengendara yang melanggar aturan. Kita bakal menindaknya sesuai dengan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009," pungkasnya.

Editor: Gokli