Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaringan Internasional

Polresta Barelang Ringkus 8 Orang Sindikat Pengedar Sabu 28,6 Kg, 3 WNA
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 21-01-2020 | 14:10 WIB
narkoba-polres.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose penangkapan 28,6 kilogram sabu. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengukir prestasi di awal tahun 2020 dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Polresta Barelang Ringkus 5 WNI dan 3 WNA Sindikat Pengedar 28, 6 Kg Sabu Jaringan Internasional

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengukir prestasi di awal tahun 2020 dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 8 orang tersangka yang merupakan sindikat pengedar narkotika jaringan internasional berhasil diringkus beserta barang bukti 28,679 gram atau 28,6 kilogram sabu.

Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya berhasil menangkap 5 warga Indonesia, namun juga tiga orang warga Malaysia. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga pengendali dan pembeli barang tersebut di Indonesia.

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengatakan, peredaran sabu ini dikendalikan tiga narapidana di Lapas Merah Mata Palembang, bernama Hiklas Saputra, Dedi Irawan, dan Samsul Abidin.

Sementara tiga warga Malaysia, bernama Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy. Mereka adalah perantara dari bandar besar yang ada di Malaysia. Sekaligus betugas menjualkan barang tersebut jika ada pembeli.

Sementara untuk kurir yang mengangkut sabu tersebut dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui perairan Batam bernama Junari, yang merupakan warga Karimun.

Sementara satu pelaku lainnya, Ari Pandi, adalah mahasiswa yang menjadi bandar dan pengedar sabu di Palembang. Ia merupakan sahabat dari tiga narapidana di Lapas Pelembang yang juga tersandung kasus narkotika.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Junari di Perairan Pulau Putri. Kemudian dikembangkan sampai akhirnya 7 tersangka lainnya berhadil diringkus," ujar Kapolres, didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri, serta Kasatres Narkoba Polresta Barelang bersama jajarannya, Selasa (21/1/2020).

Dari Junari, diketahui sabu tersebut akan dibawa ke Palembang. Modusnya tidak lagi melalui pelabuhan maupun bandara, melainkan Junari sendiri yang akan membawa menggunakan kapal speedboat ke Palembang, dan diserahkan kepada Ari Pandi.

Dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kanit II Ipda Mega Satriatama, bersama tim, dilakukan pengembangan hingga ke Palembang. Sehingga Ari Pandi berhasil diringkus di sebuah Hotel di Palembang.

"Sabu ini dibawa melalui jalur laut oleh kurir. Setelah diambil dari Malaysia langsung dibawa ke Palembang menggunakan kapal speedboat," jelasnya.

"Ari Pandi mengakui sabu ini milik tiga narapidana di Palembang, dan ia juga langsung mengedarkannya. Untuk tiga narapidana saat ini masih berada di Lapas dan menunggu proses hukum lebih lanjut untuk kasus ini," tambah Prasetyo.

Kemudian dikembangkan lagi sehingga tiga warga malaysia juga turut diringkus. "Kasus ini masih terus kita kembangkan. Ini adalah prestasi luar biasa. Karena biasanya penangkapan terputus hingg kurir saja. Namun sekarang kita berhasil menangkap hingga mengetahui jaringannya," lanjut Prasetyo.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 112 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seukur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha