Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BC Batam Susila Brata Tegaskan PMK 199 Lindungi Industri Kecil Menengah
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-01-2020 | 19:16 WIB
susila-pmk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BC Batam, Susila Brata. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BBM nomor: 199/PMK.04/2019 yang menuai protes pengusaha ekspedisi di Batam bertujuan untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.

Dijelaskan, dalam PMK tersebut jika sebelumnya barang impor lebih besar dari 75 USD akan dikenakan bea masuk berubah menjadi 3 USD per kiriman sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMK 199 tujuannya untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah," ujar Susila, Selasa (20/1/2020).

Menurutnya, protes pengusaha jasa ekspedisi hanya untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pemerintah melihat secara keseluruhan, bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk luar negeri.

"Merasa tidak adil karena tidak memahami. Tidak dipahami secara utuh," ungkap Susila.

Selain itu, PMK berlaku secara nasional, barang dari luar negeri ke seluruh Indonesia dikenakan bea masuk, kecuali Batam. Bea masuk dikenakan kalau barang dikirim lagi ke luar Batam. "Jadi Batam tetap istimewa dan diuntungkan karena barang dari luar negeri ke Batam tetap tidak kena bea masuk," ujarnya.

Ditambahkan, penetapan bea masuk dari 75 USD jadi 3 USD arena usulan dari pengusaha UKM. "UKM sangat menderita kalah bersaing dengan produk luar negeri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 199/PMK.04/2019.

Dalam ketentuan tersebut, nantinya pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD akan menjadi 3 USD per kiriman. Hal tersebut jelas meresahkan para pengusaha ekspedisi di Kota Batam.

Pengusaha Jasa Ekspedisi Kota Batam, Saugi Sahab, mengatakan, pemberlakuan ketentuan baru yang direncanakan mulai Kamis (30/1/2020) mendatang, mengancam semua pengusaha jasa ekspedisi.

"Beberapa hari yang lalu kami juga sudah diundang sosialisasi dari Bea dan Cukai Batam, dan ini jelas akan membuat kami para pengusaha gulung tikar," kata Saugi, Rabu (15/1/2020).

Ia menjelaskan, prediksi gulung tikar tersebut sudah jelas karena angka pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD menjadi 3 USD sangat jauh dari yang diharapkan.

"Seharusnya dari 75 USD turunnya ke 60 USD atau 50 USD, itu pun harus bertahap. Kalau memang nanti sekaligus langsung turun ke 3 USD, tidak ada lagi keistimewaan di Kota Batam. Masa cuman ngirim barang seharga Rp 45 ribu kena pajak," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya beserta pengusaha ekspedisi Kota Batam lainnya menegaskan menolak ketentuan kiriman barang bebas pajak sebesar 3 USD tersebut.

"Saya selaku pengusaha ekspedisi merasa keberatan karena Batam selain sudah tidak ada lagi istimewanya, tidak menguntungkan juga pedagang kecil dan ekspedisi. Kami minta ketentuan itu tidak jadi diberlakukan," ujarnya.

Editor: Gokli