Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemecahan Paket Pengadaan Seragam Sekolah antara PL dan Tender Sudah Sesuai Aturan
Oleh : CR-2
Minggu | 19-01-2020 | 14:32 WIB
zulhidayat_kadisdik_kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Foto: Asari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, masalah pemecahan Paket pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk siswa baru SD dan SMP di Tanjungpinang menjadi beberapa paket pekerjaan, sah-sah saja dan dibolehkan oleh peraturan.

"Pemecahan menjadi beberapa paket pekerjaan pengadaan seragam dan peralatan sekolah gratis tersebug itu di boleh kan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 4 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah dengan tujuan untuk pembinaan dan meningkatkan peran serta bagi Usaha Mikro usaha kecil dan usaha menengah yang ada di Tanjungpinang," kata Zulhidayat kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (19/01/20).

Menurut dia, dasar pemecahan paket menjadi penunjukkan langsung dari pagu anggaran satu sekolah yang nilainya dibawah Rp 200 juta. Jika diatas Rp 200 juta maka harus dilakukan tender terbuka, tidak bisa penunjukkan langsung

"Dasar pemecahan paket menjadi di-PL-kan adalah di hitung dari pagu anggaran, jika satu sekolah pagu anggarannya di bawah 200 juta maka di lakukan penunjukan pengadaan langsung PL, dan jika satu sekolah pagu anggarannya melebihi 200 juga, maka di lakukan tender terbuka, karena pagu anggaran masing-masing sekolah tergantung jumlah muridnya," katanya.

Ia menegaskan, penunjukkan langsung pengandaan seragam sekolah yang memiliki pagu anggaran dibawah Rp 200 juga bertujuan untuk pembinaan bagi usaha mikro yang ada di Tanjungpinang.

Sebab, hal itu sudah diatur dalam peraturan, apalagi masing sekolah memiliki serangam ciri khas dan berbeda satu sama yang lainnya.

Zulhidayat mengungakapkan, pengadaan langsung pakaian dan perlengkapan sekolah gratis tersebut melibatkan hampir 500 lebih usaha mikro yang ada di Tanjungpinang.

Sedangkan untuk pengadaan yang sekolah pagu dananya lebih dari Rp 200 juta, maka prosesnya dilakukan dengan cara lelang terbuka seperti di sekolah di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7 dan SMPN 16. Sekolah-sekolah tersebut relatif memilliki jumlah murit yang banyak di Tanjungpinang.

Oleh karena itu, Zulhidayat menilai bahwa proses lelang terbuka dan proses pengadaan Langsung untuk proyek pengadaan pakaian dan perlengkapan sekolah gratis di Tanjungpinang sesuai dengan amanat Perpres No 16 tahun 2018.

"Menurut hemat kami ULP Tanjung pinang, pelaksanaan pengadaan langsung untuk pemecahan beberapa paket untuk di serahkan kepada usaha mikro yang ada di Tanjungpinang maupun proses lelang terbuka yang dimenangkan oleh CV Mawaddah itu sudah mengikuti mekanisme aturan yang sudah di tetapkan," tegas Zul.

Editor: Surya