Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Uba Ingan di PTUN Tanjungpinang

8 Anggota DPRD Kepri Ikut Ambil Sikap sebagai Tergugat Interfensi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 16-01-2020 | 13:52 WIB
sidang-uba21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang gugatan Uba. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan dari sembilan anggota DPRD Provinsi Kepri yang hadir dalam sidang gugatan Uba Ingan Sigalingging memilih sebagai pihak tergugat interfensi.

Gugatan yang dilayangkan Uba atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas tatib.

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Pukul 10.30 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Anwar dan didampingi dua Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir. Dari sembilan anggota DPRD Kepri ini, delapan orang memilih sebagai pihak tergugat interfensi dan satu orang lainnya memilih netral.

Delapan orang yang memilih sebagai pihak tergugat interfensi yakni, Alex Guspeneldi (Harapan), Raja Bachtiar (Golkar), Suryani (PKS), Dewi Kumalasari (Golkar), Widiaskol (PDI), Sugianto (PDI), Wahyu Wahyudi (PKS) dan Surya Sardi (Demokrat). Sedangkan yang memilih netral adalah, Ririn Warsiti (Gerindra).

Mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwarl mengatakan apabila nantinya 9 anggota yang telah mengambil sikap ini ingin diwakilkan oleh kuasa hukum dalam sidang selanjutnya, maka harus mengirimkan surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terlebih dahulu.

"Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020) dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat interfensi," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, empat anggota DPRD Kepri mengambil sikap sebagai pihak tergugat interfensi. Yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP). Sedangkan Yudi Kurnain (PAN), Onward Siahaan (Gerindra) dan Nyangnyang Haris Pratamura (Gerindra) memilih netral.

Kuasa Hukum Ubaingan Sigalingging, Richard Rando Sidabutar,S.H.,M.H menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas tatib.

"Gugatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 fraksi Harapan, Ubaingan Sigalingging atas surat keputusan DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," kata Richard.

Ia menjelaskan, permasalahan ini juga telah resmi disidangkan di PTUN Tanjungpinang dengan nomor register perkara: 29/G/2019/PTUN TPI.

Dijelaskannya, atas terbitnya surat keputusan DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, kliennya merasa dirugikan.

"Intinya kami meminta Ketua DPRD Kepri menunda pelaksanaan keputusan nomor 13 Tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," tegasnya.

Editor: Chandra