Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekap Siswi SMA, Empat Pembobol Rumah dan Maling Motor Dibekuk Polsek Sagulung
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 16-01-2020 | 12:52 WIB
bobol-sagulung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rifi Hamdani menanyakan keterangan resmi pelaku di gala ekspose Polsek Sagulung, Kamis (16/1/2020). (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil amankan empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah berulang kali beraksi di beberapa wilayah Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya mengakibatkan satu orang korban sempat dibekap karena mencoba berteriak.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rifi Hamdani Sihotang, mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan polisi bersama sebanyak barang bukti berupa 12 unit televisi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Televisi tersebut merupakan hasil curian dari aksi pelaku di beberapa lokasi berbeda seperti Kecamatan Batuaji, Batam Center, Bengkong, dan Sekupang.

"Penangkapan mereka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, saat komplotan itu pertama kali mencuri sepeda motor. Masyarakat katakan itu sepeda motor curian dan saat kita coba selidiki benar itu hasil curian mereka di wilayah Sekupang," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, saat ekspose, Kamis (16/1/2020).

Berlatar hasil pengembangan info awal ini, dua orang atas nama M Sodikin alias Todi (24) dan M Idris alias Muklis (22) diamankan dengan kasus pencurian sepeda motor. Pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat ditangkap.

"Berawal dari dua orang ini, kasus kita kembangkan lagi. Hingga kita dapatkan dua orang pelaku lainnya atas nama Diki Wahyudi (18) dan Beni Irawan (39) di kawasan Bengkong juga," terang Riyanto.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, mereka lebih banyak beraksi dengan modus bongkar (congkel) rumah di beberapa wilayah di Batam. Sesuai pengakuannya, mereka paling banyak beraksi di wilayah Bengkong, yakni sebanyak 17 kali dengan target curian kebanyakan televisi.

Tak hanya itu, dalam menjalankan aksinya 3 dari 4 orang pelaku, atas nama Diki, Sodikin dan Idris ini, sempat melakukan penyekapan dan pembekapan terhadap korban, yakni seorang perempuan yang masih sekolah. Korban disekap dan mulutnya dibekap agar tidak teriak.

"Seorang korban mereka, perempuan anak SMA. Korban dibekap lalu diikat menggunakan dasi sekolahan. Alasan pelaku karena mencoba teriak. Korban juga sempat diancam pakai pisau lalu baru barang-barang rumahnya digasak, seperti televisi dan handphone," terang Riyanto.

Untuk Diki dan Sodikin dikenakan pasal 365 juncto 363 KUHP. Sementara Idris dikenakan pasal 365 KUHP dan Beni pasal 363 KUHP. "Rata-rata keempat pelaku menggunakan modus bongkar rumah dan 3 orang lainnya terlibat curas. Mereka ini satu komplotan," pungkasnya.

Editor: Chandra