Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Vertigo dan Dirawat di RS Abdi Waluyo, Sidang Nurdin Ditunda
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-01-2020 | 16:04 WIB
nurdin-terbaru1.jpg Honda-Batam
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (Foto: Liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) ditunda. Nurdin diketahui tengah mengalami sakit vertigo dan masih dirawar di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo Jakarta

"Terdakwa Nurdin Basirun masih dirawat di Abdi Waluyo yang mulia," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurdin mulai merasakan sakitnya itu sejak Jumat (10/1/2020). Kemudian Nurdin dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk dirawat pada Sabtu (11/1/2020).

Sidang perkara suap dan gratifikasi itu sedianya akan memeriksa 6 orang saksi dari pihak swasta. Atas sakitnya Nurdin, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang perkara itu pada Rabu (22/1/2020) pekan depan.

"Hari Rabu nanti saksi dipanggil ya. Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Januari," kata hakim ketua Yanto.

Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

Editor: Surya