Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Drop Off Parkir 15 Menit Mau Dicabut, Parkir Liar Dibiarkan Berkeliaran
Oleh : Hendra
Selasa | 14-01-2020 | 18:40 WIB
parkir-revisi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah seorang petugas parkir pinggir kawasan ruko yang kadang muncul mendadak ketika kendaraan hendak beranjak. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usulan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada DPRD untuk mencabut aturan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang drop off 15 menit parkir di fasilitas umum menuai kontra di ruang publik.

Alasan Rudi saat itu karena capaian retribusi dari sektor parkir di 2019 tidak mencapai target yang dicanangkan. Usulan Wali Kota Batam ini menuai tanya di tengah masyarakat, apa maksud dan tujuan Pemerintah Kota Batam?

Kontra ini muncul karena pada dasarnya kebijakan drop off tersebut bagi masyrakat adalah hal yang meringankan, ditambah lagi di beberapa kawasan tertentu parkir liar seolah-olah dibiarkan begitu saja tanpa ada penangan dari pemerintah.

Seperti terlihat di kawasan Kecamatan Sagulung dan Batuaji. Sejumlah pengguna jasa parkir kerap dibuat oleh petugas parkir yang disinyalir tidak resmi muncul tiba-tiba, saat kendaraan warga hendak pergi dari areal parkir yang dijaga 'juru parkir'.

Persoalan uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 memang bukan jadi permasalahan inti, hanya saja keamanan kendaraan dan rasa nyaman akan sikap yang ditampilkan dan tak adanya jaminan akan kendaraan turut penjadi pertimbangan.

"Kadang merasa kesal, di pinggir jalan banyak parkir liar dibiarkan menjadi raja jalanan. Tingkahnya macam preman lagi, pas mau parkir tidak ada, tetapi saat kendaraan mau keluar tiba-tiba mereka datang. Sekarang drop off 15 menit mau direvisi. Gak paham apa tujuan pemerintah ini," ujar Tieno, warga Batuaji, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya di kawasan Batuaji semata, di Batam Center, yang tak jauh dari kantor Wali Kota Batam, persoalan serupa juga jadi keluhan masyarakat saat ditanyakan mengenai pengelolaan parkir.

Sebut saja di kawasan Welcome to Batam (WTB). Kawasan wisata kuliner ini kadang membuat kening berkerut ketika berhadapan dengan tukang parkirnya.

Terhitung sejak 2018 lalu, lokasi kuliner ini bukanlah bagian dari titik yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Kendati begitu, kegiatan pungut-memungut parkir berjalan lancar. Bahkan tarifnya kadang dipungut Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.

Meski belakangan disebut bahwa lokasi tersebut oleh Dishub Batam menjadi kawasan titik resmi lokasi parkir mereka, namun persoalan biaya kendaraan bermotor roda dua yang sampai Rp 2.000 menjadi keluhanan, alasannya adalah resmi namun harganya tinggi.

Udin P Sihaloho, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, saat diwawancara pewarta BATAMTODAY.COM, terkait revisi Perda Parkir Drop Off ini mengatakan bahwa rendahnya sektor pajak parkir seharusnya juga dilihat Wali Kota Batam dari sektor lainnya, seperti retribusi parkir pinggir jalan.

"Seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain, seperti retribusi parkir tepi jalan umum. Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai," terangnya.

"Artinya kalau mau ini dievaluasi tentu harus ada jaminan kedua sektor ini bisa tercapai," sambungnya.

Karena bagi Udin, terkait drop off ini beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan aturan tersebut seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.

"Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam," paparnya saat itu.

Editor: Gokli