Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tambelan Tangkap Dua Pemuda yang Aniaya Anak di Bawah Umur
Oleh : Harjo
Minggu | 12-01-2020 | 17:32 WIB
penganiaya_anak_di_bintan.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur saat tiba di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua Pemuda asal Kecamatan Tambelan, Urai Juniardi (20) dan Deva Yoga Pratama (22) yang diduga sebagai pelaku penganiaya anak dibawah umur, akhir ditangkap oleh anggota Polsek Tambelan, Bintan.

Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Tambelan, setelah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap DF (14), Sabtu (4/1 2020) lalu.

Penganiayaan tersebut diketahui, orang tua korban melaporkan kepada Polsek Tambelan, bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan di lapangan volly di Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan.

"Akibat penganiayaan ketahui korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan bengkak di bagian kepala serta pelipis," kata Ipda Missyamsu Alson kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (12/1/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, serta mempermudah proses hukumnya, kedua pemuda tersebut sudah dibawa dari Polsek Tambelan ke Mapolres Bintan.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan disel tahanan Mapolres Bintan, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," tambah Alson.

Kedua tersangka dijerat dengan pasa 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur saat tiba di Mapolres Bintan

Editor: Surya