Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Fakta Mengejutkan Pembunuhan Hakim PN Medan Atas Suruhan Istrinya
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-01-2020 | 11:52 WIB
otak-pembunuh-hakim1.jpg Honda-Batam
Istri yang menjadi otak pembunuhan hakim di Medan dihadirkan dalam ekspose. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Medan - Misteri kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terkuak. Jamaluddin tewas dibunuh dua eksekutor, JP dan R, yang dibayar istrinya, Zuraida Hanum.

Terbaru, Zuraida dan dua eksekutor JP dan R diekspos oleh Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu 8 Januari 2020. Wajah Zuraida dan dua eksekutor yang mengenakan baju tahanan warna oranye terus tertunduk.

Zuraida akhirnya buka suara atas rentetan aksi keji yang dilakukannya.

Berikut fakta-fakta pembunuhan hakim Jamaluddin:

1. Dibekap Bedcover
Pembunuhan itu berawal saat Jamaluddin tidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara, pada
Jumat, 28 November 2019.

Pada dini hari, Zuraida pergi menjemput JP dan R di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Zuraida membawa JP dan R menuju lantai tiga rumah Jamaluddin.

Setelah mendapat perintah dari Zuraida, pelaku JP dan R langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Saat pembunuhan itu, hakim Jamaluddin sedang tidur bersama salah seorang anaknya.

"Pembunuhan itu dilakukan di kamar korban. Pada saat terjadi pembunuhan, salah satu anak korban sedang tidur di kamar itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

2. Dibuang ke Jurang
Pada pukul 04.30 WIB, JP dan R membawa jenazah Jamaluddin ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan Jamaluddin di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

3. Jenazah Jamaluddin Ditemukan Warga
Selang sehari Sabtu 29 November 2019 Pukul 16.00 WIB, warga menemukan mobil dan Jamaluddin tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP.

4. Ada 48 Saksi Diperiksa
Polisi mengusut kematian Jamaluddin. Ada 48 saksi dimintai keterangan. "Sejauh ini, sudah 48 orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan rekan kerja, keluarga, juga orang-orang di kediaman hakim Jamaluddin.

5. Zuraida dan 2 Eksekutor Ditangkap
Selang 40 hari kematian jamaluddin, polisi menetapkan Zuraida sebagai otak pelaku pembunuhan. 2 Eksekutor juga ikut ditahan pada Selasa, 7 Januari 2020
Tiga orang pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi terpisah. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Reskrim Polrestabes Medan.Zuraida menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian, polisi melakukan ekspos kasus tersebut pada Rabu 8 Januari 2020.

6. Zuraida Sewa Assassin
Zuraida rupanya membayar 2 orang untuk membunuh suaminya. Kedua orang yang disuruh itu berinisial JP dan R.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjelaskan, JP dan R dibayar Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. "Berapa upah dan kepentingannya apa belum bisa (disampaikan)," ujar Martuani saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).

7. Aroma Perselingkuhan
Polisi mendalami isu perselingkuhan di balik pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN Medan), Jamaluddin. Isu selingkuh mencuat karena otak dari pembunuhan hakim Jamaluddin ini tak lain ialah istri korban, Zuraida Hanum.

"Perselingkuhan itu masih belum bisa kita dalami. Perlu kita cari alat bukti dulu," ujar Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).

8. Zuraida Kenal Eksekutor
Zuraida mengenal 2 eksekutornya, JP dan R, karena sama-sama jadi wali murid di sekolah anak masing-masing.

"Hubungan istri hakim PN Medan dengan salah seorang pelaku sementara hanya sesama wali murid di sekolah anaknya yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Martuani menjelaskan Zuraida merupakan otak pembunuhan hakim Jamaluddin. Sedangkan JP merupakan eksekutor utama dan R eksekutor pembantu.

9. Kerap Cekcok
Motif pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terbongkar. Jamaluddin dan Zuraida diketahui kerap cekcok.

"Motifnya masalah rumah tangga, mereka cekcok tidak ada titik temu, hingga terjadinya pembunuhan tersebut. Tidak ada jalan keluarnya," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).

10. Terancam Hukuman Mati
Zuraida dan 2 eksekutor pembunuh bayarannya JP dan R sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ketiganya kini terancam hukuman mati.

"Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Martuani menjelaskan, pihaknya menetapkan pasal pembunuhan berencana karena para pelaku memiliki alat bukti. Dia menjelaskan, hasil dari labfor dan cyber crime, menguatkan bahwa pembunuhan ini berencana.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha