Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Sitaan Miras Pakai Buldoser
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 19-12-2019 | 20:00 WIB
buldoser1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang sitaan minuman keras di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memushakan ratusan botol dan kaleng minuman keras hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Kamis (19/12/2019) di halaman Mapolres Bintan.

Barang sitaan dari kios dan warung tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat buldoser.

"Kita musnahkan semua, tidak ada lagi yang tersisa. Ini adalah hasil capaian dari KRYD yang kita laksanakan diwilayah hukum Polres Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.

Adapun jumlah minuman tersebut yakni 192 botol minuman merk Bintang, 317 botol minuman merk Heineken, 35 kaleng minuman merk Guinnes, 13 kaleng minuman merk Carlsberg, 9 botol minuman merk SL, 5 kaleng minuman bir merk ABC, 60 botol minuman berisikan tuak, 7 botol minuman merk apek tua, dan 15 botol minuman merk anker.

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri nomor : STR / 1263 / XII / OPS.1.1 2019. tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Hasil KRYD secara serentak.

Kemudian, Surat Perintah Kapolres Bintan nomor : Sprint / 1235 / XII / OPS.1.1 2019. tentang Pelaksanaan Tugas Kepolisian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Bintan.

"Kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Bintan adalah dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas menjelang Natal dan Tahun baru 2020," terang Boy.

Editor: Yudha