Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Musnahkan Barang Tegahan 2017-2019 Senilai Rp 7 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 19-12-2019 | 10:52 WIB
bb-bc1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah barang sitaan yang akan dimusnahkan. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai tipe B Batam akan memusnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp 7 miliar, Kamis (19/12/2019).

Kepala BC Batam, Susila Brata mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tegahan sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.

"Hari ini kami akan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan yang telah selesai administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam," kata Susila..

Dijelaskan, pemusnahan ini berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/pmk.04/2014 yang menyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai harus dimusnahkan oleh pihak Bea dan Cukai.

"Nanti kita akan memusnahkan tembakau berbagai merk, minuman mengandung alkohol, handphone, alat kesehatan, dan beberapa barang lainnya," ujarnya.

Menurutnya, seluruh barang sitaan yang akan dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 7 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Editor: Yudha