Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Amankan Ratusan Botol Miras dari THM di Bintan Utara
Oleh : Harjo
Minggu | 15-12-2019 | 11:04 WIB
miras_bintan_polres.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti miras hasil razia di tempat hiburan di Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sandi Cipta Kondisi oleh Polres Bintan di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Sabtu (14/12/2019) malam, berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (15/12/2019), menyampaikan, sejumlah personil diturunkan dalam kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, baik dari Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan.

Ada pun sasaran razia tersebut, diantaranya narkoba, senjata api, senjata tajam, kembang api dan petasan ilegal, minuman keras dan bahan berbahaya lainnya.

Dari hasil razia di tiga tempat hiburan atau cafe, diantaranya Cafe Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, menemukan sejumlah miras dan dilakukan penyitaan.

Selanjutnya dari Cafe Pantai Sunset Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamata Bintan Utara, juga ditemukan sejumlah minuman keras dan dilakukan penyitaan.

" Cafe Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, tidak ditemukan ada aktifitas dan Cafe yang buka," ungkapnya.

Hasil razia tempat hiburan yang berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 Wib, berhasil mengamankan miras berbagai merk diantaranya, 192 botol minuman merk Bintang, 7 kaleng minuman merk Carlsberg, 7 kaleng minuman merk Guinnes dan 2 kaleng minuman merk ABC.

"Semua jenis miras yang berhasil disita dari tempat hiburan tersebut, diamankan di Mapolsek Bintan Utara," ujarnya.

Editor: Surya