Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Informasi Sepihak ke Medsos

BPR Danus Buka-bukaan Soal Mantan Debitur Daulae Nainggolan
Oleh : Hadli
Jum\'at | 13-12-2019 | 11:28 WIB
bpr-danus-daulae1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jhon Herbert Agustin S (tengah) perwakilan BPR Dana Nusantara memberi keterangan pers di Media Center Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank BPR Dana Dana Nusantara (Danus) Batam buka-bukaan soal mantan debiturnya, Daulae Nainggolan yang menuding BPR telah bersekongkol dengan seorang anggota polisi Faisal Sahroni merampas rumahnya.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya mengklarifikasi serta menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait dengan isu serta informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai adanya tuduhan serta informasi sepihak yang disampaikan oleh saudara Daulae Nainggolan," kata Jhon Herbert Agustin S, perwakilan BPR Dana Nusantara, di Ruang Media Center Mapolda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (12/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut hadir Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, dan Kasubdit Paminal Kompol Albert Sihite.

Dilanjutkannya, Daulae benar merupakan mantan debitur BPR Dana Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas kredit di BPR Dana Nusantara, sebagimana telah diadakannya perjanjian kredit.

Dalam Perjanjian Kredit Nomor 63 tanggal 12 Mei 2011 dengan jaminan Tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Blok I No. 26 dan telah dibebankan Hak Tanggungan No. 3712/2011.

Kemudian Perjanjian Kredit Nomor 0389/PK/BPRDNCP-BTM/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 dengan jaminan 1 (satu) unit Dump Truck Hino Dutro 125 LT, tahun 2003, warna hijau yang telah dipasangkan Fidusia No. W27637.AH.05.01TH2012/STD yang mana telah diamankan dan dijual oleh BPR Dana Nusantara untuk penyelesaian fasilitas kredit mobil karena Daulae tidak melakukan pembayaran cicilan kredit juga merubah bentuk mobil tersebut diatas dari Dump Truck menjadi Ligt Truck.

"Mobil jaminan tersebut terjual sebesar Rp 72 juta sedangkan total seluruh kewajiban pelunasan atas fasilitas kredit tersebut adalah sebesar Rp 223.601.037,81, sehingga BPR Dana Nusantara mengalami kerugian," ujarnya.

Sejak tanggal 12 Nopember 2011, tanahnya, Daulae telah melakukan wanprestasi dengan melalaikan kewajibannya sehingga terjadi tunggakkan atas fasilitas kredit selama 795 hari.

Terhadap kelalaiannya dalam memenuhi kewajibannya selaku debitur, pihak BPR Dana Nusantara telah beberapa kali memberikan peringatan baik melalui surat peringatan maupun surat pemberitahuan untuk melakukan Pembayaran dan Pelunasan Tunggakan sebanyak 5 kali, akan tetapi peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan Daulae.

Bahkan, kata Jhon, Daulae beberapa kali melakukan 'intimidasi' dan membuat keributan di BPR Dana Nusantara Kantor Cabang Panbil dengan membawa massa lebih kurang 10 orang dengan melakukan ancaman akan mengerahkan massa yang lebih besar serta memfoto karyawan BPR Dana Nusantara dengan posisi sangat dekat dengan jarak lebih kurang 10 cm dari muka karyawan BPR Dana Nusantara.

Pada tanggal 13 November 2012, BPR Dana Nusantara melakukan mediasi dengan Daulae yang disaksikan oleh perwakilan massa yang dibawa oleh Daulae. Hasil yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama pada tanggal 14 November 2012, Daulae bersama istrinya (ibu Hotria Gurning) menandatangani perjanjian penyerahan dan kuasa untuk menjual atas tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Blok I No. 26 kepada BPR Dana Nusantara dihadapan Notaris Soehendro Gautama, SH. MH di Batam.

Dilanjutkannya, isi dari akta perjanjian penyerahan dan akta kuasa untuk menjual tersebut intinya bahwa sampai dengan batas waktu yang disebutkan dalam akta perjanjian penyerahan, Daulae diberikan kesempatan untuk melunaskan fasilitas kredit Nomor 63 tanggal 12 Mei 2011 dan apabila
sampai dengan batas waktu Daulae tidak juga melunasi kewajibannya, maka Daulae wajib menyerahkan rumah tersebut kepada BPR Dana Nusantara.

"Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang disepakati saudara Daulae tidak menepati padahal kesepakatan tersebut diminta sendiri oleh saudara Daulae pada bulan April 2013, saudara Daulae pernah datang ke BPR Dana Nusantara Kantor Cabang Panbil dengan pengakuan hendak melakukan pelunasan atas fasilitas kredit rumah," paparnya.

Namun, kata Jhon, kedatangannya sengaja ke Kantor Cabang Panbil pada pukul 15.00 Wib lebih yaitu mendekati jam tutup kas. Daulae tidak mau menunggu proses administrasi pelunasan kredit dengan memaksakan seketika itu juga uang diserahkan dan jaminan langsung diterima.

"Sehingga pada saat itu karena tidak mau menunggu proses administrasi pelunasan kredit saudara Daulae tanpa pemberitahuan kepada karyawan BPR Dana Nusantara langsung pulang dan tidak mau mengangkat telepon," paparnya.

Bulan September 2013, tambahannya kembali, diketahui bahwa Daulae menyewakan jaminan rumah fasilitas kredit Nomor 63 tanggal 12 Mei 2011 dan mengambil keuntungan atas sewa tersebut.

Bahwa Daulae pernah menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 10 September 2014 namun dicabut di persidangan dan sampai saat ini Daulae Nainggolan, kata Jhon, tidak ada lagi melakukan upaya hukum.

"Adapun gugatan tersebut diajukan karena atas rumah jaminan tersebut sudah ada pembelinyayang kebetelulan seorang polisi bernama Faisal Sahroni. Penjualan rumah jaminan tersebut kepada Faisal Sharoni berdasarkan akta kuasa untuk menjual No. 47, tanggal 14 November 2012 dan akta perjanjian penyerahan No. 46, tanggal 14 November 2012 yang dilakukan oleh Daulae bersama dengan istrinya Ibu Hotria Gurning," tutur dia.

Setelah Faisal Sahroni membeli rumah jaminan tersebut yang dijual oleh BPR Dana Nusantara berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 47, tanggal 14 November 2012 dan Akta Perjanjian Penyerahan No. 46, tanggal 14 November 2012 bahwa Faisal Sahroni tidak menempati rumah tersebut.

"Karena rumah tersebut kosong Daulae menyewakan rumah tersebut kepada Sahlan dan mengambil uang sewa atas rumah yang bukan miliknya lagi karena pemiliknya sudah berpindah tangan kepada Faisal Sahroni. Atas hal tersebut Sahlan selaku penyewa rumah membuat laporan polisi karena merasa ditipu. Secara pidana yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Batam, Daulae menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding maupun upaya hukum lainnya atas vonis 6 bulan oleh majelis hakim," papar dia.

"Selain itu dapat kami klarifikasi bahwa setoran yang ada di rekening bersangkutan pada tanggal 05 Juni 2013 dan tanggal 15 Januari 2014, bukan merupakan setoran dari yang bersangkutan melainkan setoran/pembayaran dari Pembeli objek jaminan tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Blok I No. 26 dan 1 unit Dump Truck dengan merk/type Hino Dutro 125 LT, tahun 2003, warna hijau," tutup Jhon.

AKBP Priyo mengatakan, isu yang beredar tengah masyarakat dan media sosial yang dituduhkan Daulae Nainggoland kepada Kompol Faisal Sahroni tidak benar adanya. Untuk itu kami hadirkan langsung sumber dari BPR Dana Nusantara di sini.

Kompol Albert Sihite mengatakan, Bidpropam Polda Kepri telah memeriksa Kompol Faisal dan klarifikasi kepada Bank BPR Dana Nusantara.

"Tuduhan perebutan yang dituduhkan Daule kepada Faisal Sahroni tidak benar adanya. Berdasarkan keterangan dari Faisal dan BPR Dana Nusantara pembelian rumah sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Editor: Yudha