Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tahan Pelaku Persekusi yang Cap 'Kafir' ke Anggota Banser
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-12-2019 | 08:28 WIB
persekusi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

HA, saat diamankan pihak polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menetapkan HA, pelaku persekusi yang mencap kafir ke anggota Banser, sebagai tersangka. HA langsung ditahan.

"Ditahan. Ditahan 20 hari perpanjangan 40 hari," kata Kasat Reskrim Porles Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/12/2019).

Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan HA dijerat pasal berlapis. Menurut Bastoni, insiden persekusi itu berawal dari senggolan motor di jalan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 310, 311, 335 KUHP juga UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Bastoni dalam rilis perkara di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (12/12).

HA mempersekusi anggota Banser ES dan WS saat berada di Jl Pondok Pinang. HA, menurut polisi, kesal merasa dipepet motornya oleh korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan persekusi tersebut diawali pelaku berpapasan atau bersenggolan dengan korban kemudian pelaku merasa kesal. Akhirnya dibuntuti sampai di TKP kemudian pelaku mengintimidasi, melakukan ancaman," sambung Kombes Bastoni.

Pelaku mengaku tidak terkait dengan ormas. Persekusi dilakukan karena keinginan pelaku sendiri.

"Pelaku cuma ingin menunjukkan kekesalannya kepada korban. (Video) sempat di-share ke grupnya sendiri, kemudian pelaku sempat ditegur anggota WA group sehingga dari WA group tersebut viral di medsos," ujar Bastoni.

Editor: Chandra