Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

53 Napi Rutan Batam Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, 3 Langsung Bebas
Oleh : Hendra
Sabtu | 07-12-2019 | 17:16 WIB
pramuka-rutan-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah seorang petugas Pramuka Rutan Kelas II A Barelang saat pembekalan terhadap 180 orang napi baru titipan dari Polda, Polres dan Polsek se-Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menyongsong Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Rumah Tahanan Begara (Rutan) Kelas II A Batam mengusulkan 53 orang tahannya untuk mendapatkan remisi khusus.

Kepala Pengaman Rutan Barelang, Batam, Heri Aguswanto mewakili Karutan Batam, Robinson Perangin-Angin mengatakan, dari 53 orang napi yang diusulkan mendapat remisi di antaranya ada 3 orang langsung bebas.

"Ada 53 orang yang diusulkan mendapatkan remisi. Jadi dari 53 orang itu ada 3 orang langsung bebas," terangnya, Sabtu (7/12/2019) sore.

Ia merincikan, dari 53 orang tersebut penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari ada sebanyak 38 orang, dan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan ada sebanyak 12 orang.

"Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas) ada 3 orang saja," jelasnya.

Ketentuan terkait besaran pengurangan masa tahanan diberikan bervariasi dilihat berdasarkan masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana dan prilaku selama menjalani masa tahanan.

Heri memaparkan, penerima remisi Natal tahun ini juga didominasi oleh narapidana kategori Pidana Umum, dan tujuan pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidananya. Narapidana yang diberikan yang tidak melanggar aturan dan ikut dalam program pembinaan," terangnya.

Untuk jumlah tahanan yang ada saat ini disebutkan sebanyak 940 termasuk 10 orang kasus cyber crime yang diamankan pihak Imigrasi bersama Polresta Barelang. "Total terbanyak kasus narkoba 300 orangan lebih dan sisanya kasus pidana umum dan pidana khusus," tadasnya.

Editor: Gokli