Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batal Terbang ke Batam

Bercanda Bawa BOM, Anggota DPRD Lingga Diperiksa Petugas
Oleh : Nurjali
Kamis | 05-12-2019 | 14:52 WIB
bercanda-bawa-bom.JPG Honda-Batam
Pengecekan penumpang pesawat di Bandara Dabosingkep Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Muddahir Zahid, terpaksa membatalkan keberangkatannya ke Batam, karena harus berurusan dengan petugas setelah dirinya bercanda membawa bom saat akan masuk ke pesawat.

"Ya betul, ada salah satu penumpang yang batal berangkat pada Selasa (3/12/2019) kemarin, diduga bercanda soal bom," kata Kepala Bandar Udara Dabosingkep, Andi Hendra Suryaka, Kamis (05/12).

Politisi Partai Demokrat yang kini menjadi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga itu rencananya akan terbang dari Bandara Dabosingkep dengan pesawat Wings Air tujuan Batam pada pukul 13.15 Wib. Ketika dilakukan screening check point (SCP) yang bersangkutan bercanda soal bom.

Akibat dari perkataan tersebut, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai laporan ke Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

"Sesuai prosedur tindakan candaan Bom, kita lakukan pemeriksaan (BAP), kita berikan surat keterangan, nanti kita laporkan ke inspektur otoritas wilayah II Medan," terangnya.

Selanjutnya, Inspektur Otoritas Wilayah II akan datang untuk melakukan proses tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan kemudian menetapkan status hukumnya.

"Jadi kita belum bisa simpulkan itu tindak pidana sebelum ada hasil investivigasi dari pihak otoritas," sebutnya.

"Kita hanya sampaikan kronologis saja belum pada penyimpulan status tindakan pidana penerbangan," lanjutnya.

Akibat tindakan tersebut, penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan penerbangan dan saat ini status yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.

Meskipun begitu Kepala Bandara Dabo menyatakan, penumpang anggota DPRD tersebut sudah melakukan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya serta menjadikan ini pembelajaran bersama.

Atas kejadian tersebut, pihak Bandar Udara Dabosingkep mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan candaan bom khususnya di wilayah bandara.

"Canda bom itu masuk kategori tindak pidana penerbangan sesuai peraturan perundangan penerbangan," tutupnya.

Editor: Dardani