Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Musnahkan Sabu 3 Kg dan Ekstasi Ribuan Butir
Oleh : Hadli
Rabu | 04-12-2019 | 19:52 WIB
neng-bnn.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan usai pemusnahan sabu dan ekstasi, Rabu (4/12/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi sebanyak 8.984 butir di Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa.

"Tersangka dari barang bukti sabu dan pil ekstasi yang kita musnahkan hari ini berjumlah 1 orang bagian dari jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan, Rabu (4/12/2019).

Dijelaskannya, penangkapan terjadi pada Minggu, 03 November 2019, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang blok E nomor 23 B RT001/RW11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Tersangka yang diamankan seorang pria berinisial H. Dalam pengungkapan anggota kita mengamankan sebanyak 3 bungkus teh cina merek Chinese Tea Gift berwarna merah yang dibalut plastik wrapping berisi kristal diduga sabu seberat bruto 3.125 gram," ungkapnya.

Selain 3.125 gram sabu, dalam pengungkapan itu juga berhasil diamankan 4 bungkus Pisang Oven Crispy berisi tablet berbentuk burung hantu warna merah diduga ekstasi sebanyak 4.240 butir dan satu bungkus aluminium foil dibalut lakban bening berisi tablet berbentuk minion warna kuning diduga ekstasi sebanyak 4.951 butir.

"Menurut tersangka, dia meminta kerja untuk membawa sabu kepada saudara A (DPO) yang berposisi di Tembilahan, Riau. Kemudian H menerima pekerjaan untuk membawa sabu dan ekstasi dari Batam ke Tembilahan dengan upah Rp 75.000.000," jelasnya.

Tersangka, lanjutnya baru dibayar Rp 10.000.000. Berdasarkan keterangan tersebut, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 3.022,19 gram dan sebanyak 1.620,58 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, serta ekstasi sebanyak 8.984 butir dengan berat bruto 2.800,52 dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sebanyak 207 butir," tutupnya.

Editor: Gokli