Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petinggi Polri Digugat Artis Sisca Dewi Rp 23 Miliar
Oleh : Redaksi
Senin | 02-12-2019 | 13:16 WIB
sisca-dewi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sisca Dewi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan politikus Partai Hanura sekaligus artis Sisca Dewi Hermawati dihukum 4 tahun penjara karena memeras petinggi Polri. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang petinggi Polri itu dikembalikan. Sisca Dewi tidak terima dan melawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (2/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 827/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel, Sisca Dewi memohon agar majelis hakim menyatakan rumah megah di Jalan Lamandau III No. 13 RT.001/RW.07 Blok C/I Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan adalah miliknya. Rumah itu diminta dikembalikan kepadanya.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 13 miliar dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar," demikian bunyi petitum Sisca.

Sisca meminta majelis hakim menaruh sita jaminan di atas rumah itu. Selain itu menghukum di petinggi Polri membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta/hari.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi," ujar Sisca yang menyerahkan kuasa kepada Achmad Kholidin.

Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi awalnya dekat dengan si petinggi Polri namun hubungan itu merenggang. Belakangan terungkap Sisca Dewi memeras petinggi Polri itu berkali-kali.

Si Petinggi Polri tidak terima dan mempidanakan Sisca Dewi. Pengadilan menyatakan Sisca Dewi memeras dan akhirnya dihukum. Berdasarkan putusan kasasi, Sisca Dewi harus mendekam selama 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: detik.com
Editor: Chandra