Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesuai UU Perguruan Tinggi

Pengamat Pendidikan Kepri Sebut Universitas Asing Tak Bisa Dibangun di Indonesia
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 30-11-2019 | 18:40 WIB
peking-bintan.jpg Honda-Batam
Pembangunan Universitas Paking Bejing di Bintan dihadiri sejumlah pejabat Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hardi S Hood, pengamat pendidikan di Kepri angkat bicara terkait rencana Perusahaan Indonesia Street City (ISC), yang akan mendirikan kampus atau Universitas Paking Bejing di Bintan, tepatnya Kawasan Batu Licin, Kelurahan Gunungkuas.

Menurut mantan Senator Kepri itu, UU PT tidak membenarkan negara asing mendirikan universitas di Indonesia. "Jangankan negara asing, kita ambil contoh saja, universitas yang ada di Batam saja tidak bisa buka di Tanjungpinang," kata Hardi saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Sabtu (30/11/2019).

Sepengetahuan Hardi, pendirian universitas luar negeri di Indonesia tidak bisa dilakukan, apalagi berkedok investasi. Sebab, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).

"Bila pihak perusahan itu ingin mendirikan pendidikan tinggi harus mendirikan yayasan bidan sosial tersendiri," ujar Hardi.

Sementara itu, Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto minta Universitas Internasional Peking yang akan didirikan di jalan Batu licin, Kabupaten Bintan dihentikan.

Pasalnya, meskipun telah ada surat pemberitahuan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, namun sebagai Kepala Daerah, Plt Gubernur Kepri belum pernah menerbitkan surat rekomendasi pendirian Universitas Peking.

"Apabila memang tidak ada izin, kita bubarkan. Karena kalau tidak ada izin, kami tidak membenarkan itu," kata Isdianto ketika ditemui di Batam Center, Sabtu (30/11/2019).

Editor: Gokli