Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inspektorat Anambas Ingatkan Pihak Ketiga Segera Kembalikan Dana Kelebihan Bayar
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 21-11-2019 | 16:40 WIB
irban-I-anambas.jpg Honda-Batam
Irban I Inspektorat Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Inspektorat Kepulauan Anambas menyampaikan, ada beberapa pihak ketiga belum melunasi atau mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan BPK RI.

Untuk itu, pihaknya gencar menyurati pihak ketiga melakukan penagihan, agar pengembalian kelebihan bayar segera dilunasi sebelum jatuh tempo yang diamanatkan dalam Perbub 34b tahun 2014 tentang penyelesaian ganti rugi keuangan daerah.

"Per semester I-2019, kita sudah berhasil menagih kelebihan bayar yang disetorkan oleh pihak ketiga ke Kas Daerah sebesar 80,1 persen dari temuan BPK. Artinya ada beberapa pihak saja yang belum melunasi, tetapi dibayar secara bertahap," kata Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, Kamis (20/11/2019).

Andyguna mengakui, sejauh ini pihak ketiga cukup kooperatif dalam mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan BPK. Namun, jangka waktu pengembalian sesuai amanat Perbub dan Permendagri itu hanya 2 tahun.

"Kami prinsipnya ingin melakukan pekerjaan sambil menjaga hubungan baik, sehingga kita mendorong pihak ketiga mengembalikan kelebihan bayar tersebut sebelum jatuh tempo atau paling lama 2 tahun," terangnya.

Andiguna menyinggung, ada tahapan lebih lanjut apabila temuan tersebut tidak dipatuhi atau digubris oleh pihak ketiga yaitu dibawa ke ranah pengadilan perdata. "Sesuai prosedur, upaya terakhir untuk menyelamatkan keuangan negara dari hasil temuan BPK yaitu pengadilan perdata. Kalau memang juga tidak diselesaikan, baru kita tempuh jalur itu," ucapnya.

Selain melakukan pengawasan dari segi administrasi, saat ini APIP Kabupaten Kepulauan Anambas juga turut mengawasi keberlangsung progres pembangunan infrastruktur di daerah, dengan melakukan kegiatan Probyti Audit contohnya Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Selain itu, kami juga turun ke lapangan. Meninjau langsung progres pembangunan dan melakukan cek sampel, apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. Sejauh ini para kontraktor juga punya itikad baik, ketika diberikan saran dan rekomendasi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan. Pada intinya, kita ingin pembangunan itu sesuai dengan prosedur yang ada dan pada akhirnya masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan tersebut," jelasnya.

Editor: Gokli