Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senat AS Suara Bulat Loloskan RUU HAM Hongkong
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-11-2019 | 14:16 WIB
demo-hongkong.jpg Honda-Batam
Protes anarkis di Hongkong. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Washington DC - Senat Amerika Serikat dengan suara bulat mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di Hongkong di tengah tindakan keras China terhadap gerakan protes pro-demokrasi di wilayah tersebut.

 

Setelah pemungutan suara oleh para senator pada Selasa (19/11/2019), "Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hongkong" tersebut sekarang jatuh ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua kamar harus mengerjakan perbedaan mereka sebelum undang-undang dapat dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk pertimbangannya.

"Orang-orang Hong Kong melihat apa yang akan terjadi, mereka melihat upaya mantap untuk mengikis otonomi dan kebebasan mereka," kata Senator Republik Marco Rubio seperti dimuat Reuters.

Gelombang protes di Hong Kong sendiri terjadi setelah warga geram atas apa yang mereka lihat sebagai campur tangan China dalam kebebasan yang dijanjikan ke Hong Kong ketika Inggris mengembalikan koloninya yang lama ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Para pembantu Senat mengatakan mereka berharap undang-undang itu pada akhirnya akan bergerak maju sebagai amandemen RUU pertahanan besar-besaran, yakni Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang diperkirakan akan disahkan Kongres akhir tahun ini.

Di bawah undang-undang Senat, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo harus mensertifikasi setidaknya satu kali setahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat untuk pertimbangan perdagangan Amerika Serikat yang meningkatkan statusnya sebagai pusat keuangan dunia. Ini juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hongkong.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani